REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta menyatakan enam belas partai politik (Parpol) yang diverifikasi telah memenuhi semua persyaratan untuk maju di Pemilihan Umum (Pemilu) 2014 nanti.
Seluruh parpol tersebut telah memenuhi seluruh persyaratan, antara lain adanya ketua, sekertaris, dan bendahara dalam partainya. Lalu, syarat lain seperti kepemilikan kantor dan mengaplikasikan keterlibatan wanita dalam stuktur organisasi sebanyak 30 persen juga telah dipenuhi.
Demikian hal tersebut disampaikan oleh Ketua KPU DKI Jakarta, Dahlia Umar dalam rapat pleno terbuka di Jakarta, Sabtu (22/12) siang.
Dahlia berujar, seluruh rangkaian verifikasi di tingkat provinsi teleh rampung dilakukan. Dengan demikian, secara sah keenam belas Parpol ini teleh diakui di DKI Jakarta dan tinggal diberikan berkasnya ke KPU pusat.
"Hasil verifikasi mengesahkan enam belas Parpol telah dinyatakan memenuhi syarat," ujar dia.
Disebutkan Dahlia, keenam belas Parpol yang dinyatakan lolos dari semua tahapan verifikasi yang dilakukan sejak 30 November lalu ini ialah :
Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Demokrasi Pembaruan (PDP), Partai Demokrat, Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Golkar, Partai Hanura.
Kemudian, Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Kedaulatan Bangsa Indonesia Baru, Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Partai Peduli Rakyat Nasional, Partai Persatuan Nasional (PPN), dan Partai Persatuan Pembangunan (PP).
"Nanti secepatnya hasil verifikasi di provinsi ini akan kami berikan ke KPU pusat," kata Dahlia.