REPUBLIKA.CO.ID,MAGELANG--Jaringan Rakyat Anti Pejabat Publik Pelaku Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) menuntut Wakil Wali Kota Magelang, Joko Prasetyo mengundurkan diri.
Joko diduga melakukan KDRT terhadap istrinya, Siti Rubaidah.
"Kami mendukung Siti Rubaidah yang saat ini menjadi korban KDRT dari suaminya," kata perwakilan dari Kaukus Perempuan Politik Indonesia (KPPI) Rahayu Kandiwati di Magelang, Jumat, (21/12).
Jaringan Rakyat Anti Pejabat Publik Pelaku KDRT terdiri atas sejumlah lembaga swadaya masyarakat, yakni Forcita Magelang, Fatayat NU, GMNI, Kaukus Perempuan Politik Indonesia (KPPI), Departemen Wanita DPC PDIP Magelang, Elemen Mahasiswa Magelang, YLSKAR, Jurnal Perempuan, Jejer Wadon Solo, LBH APIK Semarang, LRC-KJHAM Semarang, dan PBHI Jawa Tengah.
Rahayu mengatakan, pihaknya menuntut gubernur dan menteri dalam negeri segera memeriksa Joko dan menjatuhkan sanksi.
Selain itu, kata Rahayu, aparat penegak hukum harus segera mengambil langkah-langkah untuk memproses tindakan pidana KDRT yg dilakukan Joko Prasetyo.
"Kami juga Menyerukan kepada pihak-pihak yang berwenang untuk mendukung korban yang saat ini menuntut keadilan, bukan malah menyalahkan korban," kata Rahayu.
Menurut Rahayu, sejak menikah dengan Joko, Siti Rubaidah telah mengalami berbagai bentuk KDRT, antara lain kekerasan fisik berupa penamparan, pemukulan, tendangan, pengrusakan hp korban.