Jumat 21 Dec 2012 10:30 WIB

Putusan Soal Aceng bakal Disampaikan ke MA-Kemendagri

Rep: Ghalih Huriarto/ Red: Dewi Mardiani
Bupati Garut Aceng HM Fikri
Foto: Antara
Bupati Garut Aceng HM Fikri

REPUBLIKA.CO.ID, GARUT -- Pelaksanaan Sidang Paripurna yang dilakukan hari ini, Jumat (21/12) akan memutuskan usulan DPRD Garut terkait posisi Aceng Fikri. Ketua DPRD Garut, Ahmad Badjuri, memastikan pengambilan keputusan dilakukan hari ini.

Ketua DPRD Garut, Ahmad Badjuri mengatakan, dalam persidangan yang dilaksanakan hari ini, setiap fraksi akan menyampaikan pandangan dari hasil pansus. Setelah itu, akumulasi hasil pandangan semua fraksi akan menjadi bahan keputusan pimpinan DPRD.

"Hari ini semuanya penyampaian dari ranah fraksi. Akumulasinya menjadi keputusan DPRD," ujarnya kepada wartawan di DPRD Kabupaten Garut, Jumat (21/12). Keputusan yang dihasilkan dari Rapat Paripurna berupa usulan DPRD yang akan disampaikan ke Mahkamah Agung dan Kementerian Dalam Negeri.

Menurut Badjuri, berdasarkan Peraturan Pemerintah No 65 Tahun 2005, DPRD bisa mengusulkan pemberhentian Bupati. "Namun itu harus diuji materi di MA, baru kita melakukan langkah lagi. Jadi kami menunggu fatwa dari MA dan keputusan Mendagri," kata dia.

Badjuri mengatakan, keputusan DPRD terkait masalah Aceng akan ditentukan hari ini. Dari hasil pansus Aceng dinyatakan telah melanggar UU Perkawinan dan Etika. "Pasti hari ini putusan terakhir DPRD. Sampai voting pun siap. Tidak mnungkin akan ada pengunduran lagi," ungkapnya.

Badjuri menuturkan, untuk sampai keputusan pemberhentian, masih ada tahapan selanjutnya. Ia menegaskan bahwa keputusan yang dihasilkan hari ini bukan keputusan pemberhentian. "Tidak ada putusan pemberhentian, bentuknya hanya usulan. Kita lihat nanti administrasinya, baru kita serahkan hasilnya ke MA dan Kemendagri," tegas dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement