Kamis 20 Dec 2012 16:58 WIB

Apindo Jabar Ajukan Penangguhan UMK

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Dyah Ratna Meta Novi
Ratusan buruh demo menuntut kenaikan UMK (ilustrasi).
Foto: Republika/Rusdy Nurdiansyah
Ratusan buruh demo menuntut kenaikan UMK (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,BANDUNG--Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jabar  mengajukan penangguhan UMK.

Ketua Apindo Jabar Deddy Widjaya mengatakan, sekitar 1.000 pengusaha di wilayahnya akan melakukan penangguhan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2013 pada Pemerintah Provinsi Jabar.

Menurut Deddy, penangguhan UMK ini dilakukan karena pengusaha menilai UMK di sejumlah wilayah seperti  Bogor,  Depok, Karawang, Purwakarta, Bekasi terlalu besar. kenaikannya  dengan kenaikan sekitar 30 persen.

"UMK mencapai Rp 2 juta. Para pengusaha bukan tidak mampu membayar UMK, hanya meminta  UMK dinaikan secara bertahap,"kata Deddy, Kamis (20/12).

Deddy menjelaskan, walaupun ada da penangguhan UMK, tapi pengusaha tidak akan langsung melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) bagi karyawan.

Menurut Deddy, solusi untuk antisipasi PHK adalah waktu kerja bagi karyawan yang dikurangi dan mengurangi produksi.

"Nanti UMK disesuaikan dengan jam kerja yang berlaku. Karena jika pengusaha melakukan PHK dan menutup usaha itu merupakan aib," ujar Deddy.

Pengusaha, kata Deddy, tetap  mengikuti aturan penetapan UMK yang sudah disahkan pada 21 November lalu.

"Kami tetap taat aturan, meski ada penangguhan, itu merupakan hal wajar dari kalangan pengusaha," jelas Deddy.

Sementara menurut Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jabar, Hening Widiatmoko angka 1.000 pengusaha yang dilansir Apindo terlalu sensasional.

“Itu angka yang luar biasa, dari 1.000 itu kan baru berencana,” kata Hening.

Menurut Hening dari angka sebesar itu, sampai Kamis sore baru seperlimanya yang mengajukan penangguhan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement