Kamis 20 Dec 2012 16:52 WIB

Peras Pengacara, Dua Hakim Segera Dipecat

Rep: Erik Purnama Putra/ Red: Setyanadivita Livikacansera
Gedung Komisi Yudisial
Foto: Tahta Aidilla/Republika
Gedung Komisi Yudisial

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Yudisial (KY) segera mengirimkan surat ke Mahkamah Agung (MA) untuk pembentukan Majelis Kehormatan Hakim (MKH).

Hal itu dilakukan lantaran Komisi Yudisial (KY) geram dengan ulah dua hakim yang mengaku menerima setoran dari pihak tertentu sebesar Rp 10 juta hingga Rp 15 juta.

Karena sudah ada bukti, KY sudah merekomendasikan keduanya agar dipecat secara tidak hormat. “Dalam waktu dekat ini kami akan membawa dua hakim itu ke MKH,” kata Komisioner KY bidang Rekrutmen Hakim Taufiqurrahman Syahuri saat Refleksi Akhir Tahun KY di gedung KY, Kamis (20/12).

Taufiq menjelaskan, dua kepala pengadilan negeri (PN) di luar Jawa itu sebenarnya ketahuan menerima suap dari pengacara. Namun ketika tindakannya dipergoki KY, mereka beralibi dipaksa kepala pengadilan tinggi (PT). Itu lantaran kepala PT setempat memaksa jajaran di bawahnya memberikan sumbangan wajib acara pelantikan hakim tindak pidana korupsi (tipikor) yang dibentuk Mahkamah Agung (MA).

Berdasarkan penuturan dua hakim itu, kata Taufiq, setoran ke atasan dengan dalih memberikan sumbangan dalam jumlah besar melebihi gaji bulanan itu menjadi tradisi. Alhasil di kalangan hakim diakui budaya setoran itu memicu beberapa hakim menerima suap.

Ia melanjutkan, sepanjang 2012, setidaknya 23 hakim direkomendasikan untuk dijatuhi sanksi, di mana 17 hakim menerima saksi ringan, tiga sanksi sedang, dan tiga sanksi berat. Dari 23 rekomendasi tersebut, sebanyak lima hakim diajukan ke MKH yang sudah memutus dua hakim dipecat dan dua hakim di sanksi administratif. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement