REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Fraksi Demokrat DPRD Garut belum mengumumkan sikap resmi terkait nasib Bupati Garut Aceng Fikri.
Meskipun rapat Pansus menyatakan Aceng melanggar sumpah jabatan, etika, dan norma, serta UU Perkawinan, namun Fraksi Demokrat masih membahas apakah setuju melengserkan Aceng atau tidak.
“Setelah menerima laporan Pansus, Fraksi Demokrat harus rapat dulu, konsultasi dan koordinasi sekaligus akan meminta arahan DPD Partai Demokrat Provinsi Jawa Barat,” kata Ketua Fraksi Demokrat DPRD Garut Dewiyani Agustina, Kamis (20/12).
Karena fraksi lainnya juga belum bersikap resmi, kata dia, sangat wajar Fraksi Demokrat belum juga mengeluarkan sikap resmi terkait nasib Aceng.
Keputusan rapat paripurna DPRD Garut menyatakan Bupati Garut Aceng Fikri melanggar etika dan UU 1/1974 tentang Perkawinan. Meski baru diputuskan resmi pada awal pekan depan, namun sepertinya pelengseran Aceng dapat dipastikan.
Kepala Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Arif Zudan Fakhrullah, menyarankan lebih baik Aceng mengundurkan diri sekarang. Kalau tidak, maka cepat atau lambat politisi berusia 40 tahun itu juga pasti bakal meletakkan jabatannya.
"Tapi lebih baik Aceng memang legowo. Saran Kemendagri lebih bagus dia berlega hati mundur," kata Zudan, Rabu (19/12).