REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pasangan calon bupati Bangkalan yang dicoret KPU Bangkalan, Imam Bukhori-Zainal Alim mendaftarkan permohonan sengketa pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (19/12). Kuasa hukum Imam-Zainal, Siti Nurhaida mengatakan, pengajuan gugatan ke lembaga pimpinan Mahfud MD ini itu lantaran kliennya merasa hak konstitusionalnya dirampas. Lucunya, kata dia, KPU Bangkalan mencoret kliennya setelah ditetapkan sebagai peserta dan mendapat nomor urut satu.
Siti menyatakan, putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya yang turun sepekan menjelang pemilihan pada 12 Desember lalu penuh kejanggalan. Pasalnya gugatan yang dilakukan oleh pendukung calon lain itu didaftarkan pada 31 Oktober. Pada 28 November dilakukan rapat hakim, pada 5 Desember vonis diputuskan, keesokan harinya KPU Bangkalan mencoret keikutsertaan pemohon.
“Ada pelanggaran sistematik dan masif dalam pelaksanaan Pilkada Bangkalan,” katanya. “Putusan sangat kilat ini mungkin baru pertama kali terjadi di Indonesia.”
Pasangan Imam-Zainal diusung oleh PKNU dan PPN yang sekarang berubah nama menjadi PPD. Imam menjelaskan, menuding proses diskualifikasi menjelang pelaksanaan pemilihan merupakan tindakan ketidakprofesionalan penyelenggara pilkada. Ia mengisahkan ditetapkan sebagai peserta Pilkada Bangkalan lewat SK KPU Nomor 55, kemudian menjadi peserta dengan nomor urut satu melalui SK KPU Bangkalan Nomor 57.
Dalam perjalanannya, KPU Bangkalan digugat oleh oknum yang mengaku sebagai pengurus PPD. Anehnya, gugatan itu diterima PTUN Surabaya tanpa konfirmasi. Yang membuatnya heran, KPU Bangkalan tidak ada upaya untuk banding dan menerima begitu saja.”Sehingga berimplikasi pada didiskualifikasinya kami sebagai pasangan calon,” kata Imam.
Pilkada Bangkalan akhirnya hanya diikuti dua pasangan calon, yaitu Mohamad Nizar-Zulkifli dan pasangan nomor urut tiga, Muhamad Makmun ibnu Fuad-H Mondir. Sesuai hasil hitung cepat, Muhamad Makmun ibnu Fuad-H Mondir yang merupakan kandidat anak bupati sekarang menang dengan raihan suara 92 persen.