Kamis 20 Dec 2012 08:57 WIB

Angie Jalani Sidang Tuntutan Hari Ini

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Yudha Manggala P Putra
Angelina Sondakh menyampaikan eksepsi terhadap dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta
Foto: Republika/Edwin
Angelina Sondakh menyampaikan eksepsi terhadap dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa Angelina 'Angie' Sondakh akan menjalani persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, hari ini (20/12). Sidang pembacaan tuntutan tersebut akan dibacakan sekitar pukul 13.00 WIB.

"Ya, sidang tuntutan Angie akan dilakukan nanti siang," kata juru bicara Pengadilan Tipikor Jakarta, Sudjatmiko, Kamis (20/12).

Tim jaksa penuntut umum pada KPK akan membacakan tuntutan bagi mantan anggota Komisi X DPR, Angelina Sondakh. Angie didakwa dalam korupsi terkait pembahasan anggaran proyek Kemenpora dan Kemendikbud.

Surat tuntutan akan dibacakan bergantian oleh tim JPU yang dipimpin Agus Salim.

Sebelumnya Angie didakwa melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 12 huruf a Juncto pasal 18. Atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 atau Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Angie terancam hukuman maksimal selama 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar. 

Terdakwa Angelina Sondakh diduga menerima hadiah atau janji berupa uang senilai Rp 12,5 miliar dan 2,3 juta USD dari Permai Grup. Jaksa menilai, pemberian uang itu patut diduga merupakan imbalan atau fee kepada terdakwa berkaitan dengan kewenangannya sebagai anggota Banggar DPR dan Pokja Komisi X. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement