Rabu 19 Dec 2012 23:38 WIB

DPR: Soal Hambalang, Menkeu Langgar Aturan Sendiri

Menkeu, Agus Martowardojo dalam rapat Banggar
Foto: Republika
Menkeu, Agus Martowardojo dalam rapat Banggar

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Harry Azhar Azis menilai Menteri Keuangan Agus Martowardoyo diduga telah melanggar aturannya sendiri dengan mencairkan proyek Hambalang, meski surat usulan tidak ditandatangani Menteri Pemuda dan Olahraga.

"Menteri Keuangan diduga melanggar aturan sendiri yaitu Permenkeu 56/pmk.02/2010," kata Harry di Batam, Rabu. Dalam PMK pasal 5, kata dia, permohonan mengubah anggaran dari 'single' ke multiyears harus ditandatangani Menteri, tidak cukup atas nama menteri.

Namun, pada kasus Hambalang, Menteri Keuangan mencairkan dana dari surat usulan yang ditandatangani Sekretaris Menpora.

Dalam kasus itu, kata dia, Menpora Andi Malarangeng tidak menandatangani surat, tapi tetap dicairkan Menteri Keuangan atas rekomendasi Dirjen Anggaran kala itu.

Harry mempertanyakan kebijakan Menteri yang mencairkan dana tanpa prosedur. Karena menurut Harry, selama ini Kementerian Keuangan sangat ketat dalam anggaran.

"Menkeu relatif sulit mencairkan anggaran tanpa prosedur, apa yang membuat hingga akhirnya menteri mencairan tanpa tandatangan Menpora," kata dia.

Dalam audit investigasi BPK, kata dia, hal itu juga disebutkan. Harry juga mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi mengusut keterlibatan Menteri Keuangan dalam kasus Hambalang.

"Saya mendesak KPK untuk menyelidik lebih jauh keterlibatan Menteri Keuangan," kata Harry.

Ia mengatakan dengan dugaan melanggar ketentuan keuangan negara, Menteri Keuangan seharusnya ditetapkan sebagai tesangka bersama Andi Malarangeng.

"Andi Malarangeng selaku penanggungjawab Kemenpora dijadikan tersangka, tapi Agus Martowardoyo yang mencairkan justru dianggap tidak melakukan," kata dia.

Ia mengatakan ada perlakuan tidak adil dalam penetapan kasus Hambalang. "Seharusnya tidak ada perbedaan penerapan "law enforcement" pada pejabat negara dalam kasus yang sama," kata dia.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement