Rabu 19 Dec 2012 23:31 WIB

Iberamsjah akan Galang Aliansi Bayar Pajak 50 Persen

Guru Besar Ilmu Politik Universitas Indonesia, Prof Iberamsjah
Foto: Antara
Guru Besar Ilmu Politik Universitas Indonesia, Prof Iberamsjah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat Politik dari Universitas Indonesia, Iberamsjah, menanggapi tegas soal penerapan kebijakan Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo (Jokowi), terkait dengan pembatasan penggunaan kendaraan pribadi melalui sistem pelat nomor ganjil-genap.

Dia mengatakan akan membentuk satu aliansi bayar pajak 50 persen jika Jokowi tetap memaksakan memberlakukan hal ini. “Masak kita bayar (pajak kendaraan) setahun hanya bisa pakai setengah tahun. Kita akan buat alinasi membayar pajak 50 persen,” imbuhnya dalam pernyataan, Rabu (19/12).

Iberamsjah sepakat jika aturan seperti ini harus dibuatkan dalam peraturan daerah (perda). Dia yakin bahwa peraturan ini akan ditolak oleh DPRD DKI Jakarta.

”DPRD pasti akan menolak. Mereka tentunya tidak akan setuju dengan peraturan yang akan menimbulkan masalah baru dan merugikan rakyat. Terlebih DPRD saat ini masih dikuasai oleh Partai Demokrat dan anggota koalisinya. Kebijakan yang tidak bijak dan seperti tidak dipikirkan sebelumnya segala dampaknya,” tandasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement