Rabu 19 Dec 2012 18:32 WIB

Anggota DPRD Sukabumi Divonis Satu Tahun Penjara

Rep: Riga Nurul Iman/ Red: Hazliansyah
Palu Hakim di persidangan (ilustrasi)
Palu Hakim di persidangan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Pengadilan Negeri (PN) Sukabumi menjatuhkan hukuman satu tahun penjara kepada anggota DPRD Kota Sukabumi, Hendra Hidayatullah, Rabu (19/12).

Terdakwa yang merupakan anggota Fraksi Partai Demokrat ini terbukti memalsukan ijazah saat hendak maju sebagai anggota legislatif pada pemilu 2009 lalu. Namun anehnya, setelah vonis dijatuhkan, terdakwa HH tidak langsung menjalani penahanan.

Dalam amar putusannya, sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Dandi Wilarso ini menyebutkan Hendra melanggar pasal 263 KUHPidana tentang pemalsuan surat-surat.

"Terdakwa dihukum penjara selama satu tahun,'' kata Dandi, saat membacakan putusan.

Putusan ini lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yakni selama 18 bulan penjara.

Menanggapi putusan hakim, terdakwa Hendra mengatakan akan menempuh upaya banding. Sementara JPU Kejari Sukabumi, Rianah Madjid mengatakan pikir-pikir menanggapi putusan hakim tersebut.

Humas PN Sukabumi, Maryono menerangkan, terdakwa tidak tidak ditahan berdasarkan beberapa pertimbangan. Diantaranya terdakwa mengajukan upaya banding dan seringkali mengalami sakit yang dibuktikan surat dari dokter.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement