REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Ketua Persis Maman Abdurrahman mengatakan, pengoplosan bakso babi merupakan penghinaan pada umat Islam. Penjual tidak memerhatikan penduduk Indonesia mayoritas Islam.
Maman mengatakan, pengoplos bakso daging sapi dengan babi harus ditindak. Pelaku bisa dipidana dengan delik pemalsuan. Sebab, dalam kemasan yang ditemukan, terdapat logo halal dari LPPOM MUI.
"Pelaku bisa digugat dengan delik penipuan," kata Maman pada Republika, Rabu (19/12).
Maman menambahkan, kedepan harus ada sertifikasi halal dari LPPOM MUI untuk bakso. Sertifikasi itu bukan hanya di warung dan kemasannya saja, namun juga mulai dari penyembelihan sapi dan penjualan dagingnya.
Kalau tidak mencantumkann label halal, kata dia, masyarakat jangan membeli bakso di tempat itu. Hal itu agar menimbulkan efek jera pada penjual bakso.