REPUBLIKA.CO.ID,SLEMAN--Pemerintah Kabupaten Sleman, Yogyakarta mengembalikan sebagian pungutan pajak hotel dan restoran.
"Pengembalian sebagian pemungutan pajak merupakan salah satu bentuk penghargaan dan perhatian dari Pemkab Sleman kepada para wajib pajak yang taat,"kata Bupati Sleman Sri Purnomo, Rabu (19/12).
Menurut Purnomo, pengembalian pungutan pajak memang tidak besar. Namun ini merupakan ungkapan rasa terima kasih atas terjalinnya kerja sama yang baik dengan pemilik hotel dan restoran.
Purnomo berharap, pengembalian pajak hotel dan restoran memberikan motivasi kepada para wajib pajak untuk senantiasa membayarkan pajaknya dengan tertib dan tepat waktu.
Saat ini, ujar Purnomo, belum semua anggota masyarakat, termasuk pengusaha hotel dan restoran memiliki kesadaran penuh untuk membayar pajak.
Selama 2011, kata Purnomo, perolehan PAD Kabupaten Sleman mencapai Rp 226.686 miliar lebih.
Dari jumlah ini, pajak daerah mencapai Rp 142,698 miliar lebih.