REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sepanjang 2012 telah menetapkan lebih dari tiga puluh ribu tersangka dalam 26.561 kasus narkoba yang terjadi di seluruh Indonesia.
"Sepanjang Januari-November 2012 telah ditetapkan 32.892 tersangka dari 26.561 kasus yang terjadi," kata Kepala Bagian Reserse dan Kriminal (Kabareskrim) Mabes Polri Komjen Pol Sutarman saat acara pemusnahan barang bukti narkoba di lapangan Bhayangkari Mabes Polri di Jakarta, Rabu.
Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita barang bukti narkoba di antaranya jenis sabu sebanyak 1.924 kilogram dan ganja 21 ton, katanya. "Kita dapat bayangkan berapa banyak generasi muda yang rusak karena narkoba. Selain itu kita juga bertindak tegas dan menembak tiga tersang karena melawan dan membahayakan petugas," kata Sutarman.
Kabareskrim juga menginstruksikan kepada seluruh personel kepolisian yang menangani narkoba, agar mengambil tindakan tegas bila ada pelaku yang membahayakan jiwa petugas dan jiwa orang lain untuk melakukan langkah-langkah secara yuridis dan dapat dipertanggungjawabkan.
"Para tersangka kasus narkoba untuk warga negara asing kebanyakan berasal Somalia, Iran, Malaysia dan Nigeria. Sedangkan pasokan sabu banyak berasal dari China, Malaysia, Iran dan Belanda," kata Sutarman.
Pasokan sabu yang berasal dari Belanda dibawa para pelaku dengan menggunakan kapal besar kemudian berlabuh, sedangkan pelaku yang di daratan yang menentukan titik koordinat tertertentu dari garis pantai. Selanjutnya mengambil barang tersebut dengan menggunakan speed boat, katanya.
Hal tersebut terjadi di Pantai Ujung Genteng, Sukabumi, Jawa Barat (20/1) yang merupakan jalur baru penyelundupan narkoba internasional. Para pelaku memanfaatkan pelabuhan-pelabuhan yang lemah pengawasan.