Rabu 19 Dec 2012 13:59 WIB

Alih Fungsi Lahan DIY Memprihatinkan

REPUBLIKA.CO.ID, KULON PROGO -- Alih fungsi lahan pertanian ke non pertanian di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), cukup memprihatinkan yaitu per tahun rata-rata mencapai 150 hingga 170 hektare disebabkan kegiatan pengembangan wilayah di daerah itu.

"Banyak lahan pertanian yang beralih fungsi menjadi kawasan pemukiman. Akibatanya, rata-rata alih fungsi lahan mencapai 0,35 persen dari luas DIY atau sekitar 150 hingga 170 hektare per tahun," kata Kabid Tanaman Pangan Dinas Pertanian DI Yogyakarta, Sasongko di Kulon Progo, Rabu (19/12).

Kondisi tersebut, kata Sasongko, jika terus dibiarkan dapat mempengaruhi produksi pangan dan swasembada pangan di wilayah DI Yogyakarta kedepannya. Konsumsi beras masyarakat DI Yogyakarta sendiri saat ini mencapai 93,48 kg per kapita per tahun.

Sementara Luas lahan sawah di DI Yogyakarta saat ini mencapai sekitar 56 ribu hektare, sedangkan lahan kering termasuk di dalamnya tegalan dan lainnya mencapai 90 ribu ha. Dalam kurun waktu antara 2005 hingga 2009, terjadi penurunan luas lahan sawah dari 57.700 hektare menjadi 56.700 hektare.

"Kami memprediksikan, jika luas lahan sawah produksi padi di DI Yogyakarta seperti ini terus, maka pada 2040, dapat dipastikan DI Yogyakarta akan melakukan 'impor' beras dari provinsi lain. Untuk itu, kami terus berupaya meningkatkan dan mendorong produksi pada DIY," kata Sasongko.

Untuk mengatasi masalah alih fungsi lahan, kata dia, pemerintah telah berupaya menekan alih fungsi lahan pertanian dengan disahkannya peraturan daerah (perda) Nomor 10 tahun 2011 tentang Perlindungan Lahan Pangan Berkelanjutan awal tahun ini.

Dalam perda tersebut ditetapkan lahan pertanian pangan yang masuk dalam Rencana Tata Ruang dan Wilayah Daerah seluas 35.911 ha akan dilindungi yang terdiri dari kabupaten Sleman seluas 12.377,59 hektare, Bantul seluas 13.000 hektare, Kulon Progo seluas 5.029 hektare dan, Gunung Kidul dengan luas paling kurang 5.505 hektare.

"Lahan milik petani yang termasuk perlu dilindungi, diberi fasilitas termasuk sertifikasi. Kami bantu biaya untuk membuat sertifikat lahan dengan biaya sekitar Rp3 juta per hektare," kata dia.

Dalam sertifikasi lahan ini, kata dia, petani berjanji tidak akan mengalihfungsi lahan sawah mereka selama 20 tahun. Selain memberikan bantuan sertifikasi, kata Sasongko, pemerintah pusat hingga kabupaten memberikan bantuan berupa bibit, alat-alat pertanian, dan memberikan pupuk subsidi.

"Kami berharap, dengan bantuan ini petani di DIY terus meningkatkan produksi padinya, dan kesejahteraan petani dapat meningkat. Dengan ini, kami berharap dapat menekan alih fungsi lahan," kata dia.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement