REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Peredaran bakso oplosan daging babi yang ditemukan di DKI Jakarta disoroti anggota dewan agar menindak tegas para pedagang nakal.
"Saya atas nama Fraksi PKS mendesak Gubernur DKI Jakarta beserta dinas terkait menindak tegas semua pelaku yang terlibat tanpa pandang bulu dan segera menarik peredaran bakso yang mengandung daging tidak layak konsumsi, “ desak anggota Komisi IV DPR RI Hb. Nabiel Al-Musawa, Rabu (19/12).
Perumus Undang-Undang Pangan dari Fraksi PKS ini menarik kesimpulan jika masyarakatlah yang paling dirugikan. Pasalnya, hak-hak sebagai konsumen untuk memperoleh pangan yang halal sesuai dengan keyakinannya, secara sengaja diabaikan oleh produsen bakso babi tersebut.
Hal ini, ungkap Nabiel, jelas-jelas melanggar UU Pangan Pasal 88. Lantaran setiap orang dilarang memperdagangkan pangan yang tidak sesuai dengan keamanan pangan dan mutu pangan yang tercantum dalam label kemasan pangan.
Masyarakat awam tidak mungkin dapat dengan mudah bisa membedakan mana produk yang halal dan mana produk yang tidak halal. “Maka, memberi perlindungan kepada masyarakat mengenai makanan yang aman, bermutu, sehat dan bersih bukan soal untuk muslim dan non-Muslim saja, tetapi soal keamanan,”tegasnya.
Kasus seperti ini dinilainya merupakan cermin ketidaktegasan peraturan kepada pelaku usaha pangan yang mencari keuntungan. Menghalalkan segara cara saat ini banyak ditemui di kalangan pedagang, meskipun harus menjerumuskan masyarakat ke dalam hal yang diharamkan.