REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mengumumkan Kualitas Udara Perkotaan Tahun 2012 yang merupakan Program Langit Biru 2012.
Kota Depok Menjadi Salah Satu Kota dengan Kualitas Udara Perkotaan dalam Program Langit Biru 2012 dari KLH.
Program One Day No Car (ODNC) yyang diberlakukan kota Depok dinilai mendukung Program Langit Biru KLH.
Penyampaian hasil Program Langit Biru kali ini terdiri dari, pengumuman evaluasi kualitas udara perkotaan yang merupakan upaya Kementerian Lingkungan Hidup dalam menurunkan pencemaran udara dari sektor transportasi melalui promosi dan penerapan kebijakan transportasi berkelanjutan di daerah perkotaan.
''Program Langit Biru merupakan Program Aksi pengendalian pencemaran udara melalui implementasi kegiatan secara terpadu. Sejak tahun 2007 Kementerian Lingkungan Hidup telah melaksanakan kegiatan Evaluasi Kualitas Udara Perkotaan yang bertujuan untuk mendorong peningkatan kualitas udara perkotaan dari pencemaran udara yang bersumber dari kendaraan bermotor melalui penerapan transportasi berkelanjutan,'' ujar Menteri Lingkungan Hidup, Balthasar Kambuaya, di Jakarta, Selasa (18/12) malam WIB.
Disamping itu, lanjutnya, juga dapat menjawab tantangan upaya-upaya inovatif untuk program penurunan konsumsi bahan bakar minyak sekaligus mengurangi emisi gas rumah kaca yang merupakan penyebab terjadinya perubahan iklim dari sektor transportasi.
''ODNC yang diterapkan di lingkungan Pemerintahan Kota Depok tentu sangat mendukung program Langit Biru Kementerian Lingkungan Hidup,'' tegas Balthasar yang menambahkan, evaluasi kualitas udara perkotaan dilaksanakan di 45 kota dari 33 propinsi di Indonesia, termasuk Kota Depok.
Agenda lainnya, ungkap Balthasar adalah Peluncuran penerapan standar emisi euro 3 serta sosialisasi Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2012 tentang Perubahan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 10 tahun 2012 tentang Baku Mutu Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Tipe Baru Kategori L3.
Pada kesempatan ini pula, Menteri Lingkungan Hidup mengumumkan dengan resmi berlakunya standar emisi baru untuk kendaraan roda 2 yang setara dengan standar EURO 3 terhitung sejak 1 Agustus 2013 atau dengan kata lain tahun depan emisi kendaraan bermotor roda dua untuk Indonesia berada pada standar EURO 3.