Selasa 18 Dec 2012 23:09 WIB

Parah, Mayoritas WNI Dihukum Mati Karena Narkoba

Tiang gantungan hukuman mati. Ilustrasi
Foto: .
Tiang gantungan hukuman mati. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Kepala Pusat Humas Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Suhartono mengatakan, mayoritas vonis  mati warga negara Indonesia (WNI) di luar negeri karena  kasus narkoba dan penggunaan senjata api.

Menurut Suhartono,  hanya 10 sampai 15 persen di antaranya TKI. Sebagian besar  WNI yang terancam hukuman mati bukanlah TKI. "Lebih dari 85 persen terlibat  kasus kriminal murni,"katanya  di Jakarta, Selasa, (18/12).

Suhartono  membantah pemberitaan yang memuat pernyataan bahwa 420 WNI terancam hukuman mati adalah TKI. "Bahkan kasus di China, semuanya bukan  TKI,"katanya.

China sendiri, ujar Suhartono, tidak mengizinkan WNI  bekerja di sana. Di Malaysia, dari  163 orang WNI yang terancam hukuman mati, hanya 20 orang yang berstatus TKI.

Meski demikian, Suhartono memastikan pemerintah terus meningkatkan kualitas pelayanan dan perlindungan untuk mencegah atau meminimalisir terjadinya kasus yang menimpa WNI/TKI di luar negeri.

Apapun yang terjadi, lanjut Suhartono, pemerintah tetap wajib melindungi warga negaranya di manapun dia berada. Pihaknya terus melakukan bantuan pendampingan hukum bagi WNI/TKI melalui pengacara di negara penempatan.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement