REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Kepala Pusat Humas Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Suhartono mengatakan, mayoritas vonis mati warga negara Indonesia (WNI) di luar negeri karena kasus narkoba dan penggunaan senjata api.
Menurut Suhartono, hanya 10 sampai 15 persen di antaranya TKI. Sebagian besar WNI yang terancam hukuman mati bukanlah TKI. "Lebih dari 85 persen terlibat kasus kriminal murni,"katanya di Jakarta, Selasa, (18/12).
Suhartono membantah pemberitaan yang memuat pernyataan bahwa 420 WNI terancam hukuman mati adalah TKI. "Bahkan kasus di China, semuanya bukan TKI,"katanya.
China sendiri, ujar Suhartono, tidak mengizinkan WNI bekerja di sana. Di Malaysia, dari 163 orang WNI yang terancam hukuman mati, hanya 20 orang yang berstatus TKI.
Meski demikian, Suhartono memastikan pemerintah terus meningkatkan kualitas pelayanan dan perlindungan untuk mencegah atau meminimalisir terjadinya kasus yang menimpa WNI/TKI di luar negeri.
Apapun yang terjadi, lanjut Suhartono, pemerintah tetap wajib melindungi warga negaranya di manapun dia berada. Pihaknya terus melakukan bantuan pendampingan hukum bagi WNI/TKI melalui pengacara di negara penempatan.