REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel) menemukan barang bukti 44,9 Kilogram ganja yang disimpan di dalam lemari es milik bandar ganja di Ciputat, Tangerang Selatan.
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes (Pol) Wahyu Hadiningrat di Jakarta, Selasa (18/12) mengatakan bandar narkoba berinisial ES (42 tahun) ditangkap di rumahnya di daerah Rempoa, Ciputat Timur, Tangerang Selatan. "Dari tangan tersangka disita 450 gram dan 17 bungkus kecil ganja kering," kata Wahyu Hadiningrat.
Setelah dilakukan penggeledahan di rumahnya, petugas kembali menemukan 44,9 Kilogram berada di dalam lemari es.
"Lemari es biasanya digunakan untuk menyimpan manakan atau minuman. Namun oleh tersangka, dia menyimpan puluhan kilogram ganja di lemari es," katanya.
Wahyu Hadiningrat menambahkan, ganja yang beredar ini dipasok kita duga dari Aceh, dan diedarkan di wilayah Jakarta Selatan maupun di Jakarta Timur. "Satu kilogramnya di jual bisa sampai Rp2,5 juta," katanya.
Sementara ES yang ditanyai seputar perbuatannya mengaku sudah setahun menjual barang haram tersebut. Selain itu, pria paru baya yang masih lajang itu juga mengatakan turut mengonsumsi ganja yang dimilikinya. ES mengatakan, dalam mengedarkan sudah memiliki pelanggan tersendiri dari berbagai kalangan dengan mengontak melalui telepon.
"Saya kesulitan ekonomi untuk kelangsungan hidup. Saya simpan di kulkas biar enggak cepat kering ganjanya. mengambil ganja di BSD. Pembayarannya saya cicil kalau sudah kejual," ujarnya.
Tertangkapnya ES dengan seorang temannya, BMP (22 tahun). Awalnya, BMP tertangkap duluan di Jalan Arteri Pondok Indah, Kelurahan Kebayoran lama, pada Sabtu 15 Desember 2012. BMP ditangkap dengan barang bukti 18,42 gram ganja.
Selanjutnya, polisi melakukan pengembangan kasus dari penangkapan BMP itu. Kepada polisi, BMP mengaku mendapatkan ganja tersebut dari ES. Masih dihari yang sama, ES pun langsung diringkus di jalan Wijaya Kusuma I, di daerah Rempoa, Ciputat Timur, Tangerang Selatan.
Adapun total ganja yang di sita dari BMP dan ES sebanyak 46 kilogram. Para tersangka nantinya dijerat dengan Pasal 114 (2) sub 111 (2) undang-undang No 35 tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.