REPUBLIKA.CO.ID,SLEMAN--Kejaksaan Negeri Sleman melakukan pemeriksaan terhadap Ketua Komite Olahraga Nasional (KONI) Sleman Mujiman. Ia diperiksa sebagai tersangka.
Pemeriksaan ini merupakan pemeriksaan pertama sebagai tersangka. "Sebelumnya ia sudah diperiksa," kata Kepala Kejaksaan Negeri Sleman, Jacob Hendrik Pattipeilohy di Sleman, Yogyakarta, Selasa (18/12).
Mujiman diperiksa tim penyidik Kejaksaan Negeri Sleman sejak pukul 10.00. Selain dia, Wakil ketua umum KONI Sleman Triyana dan Ketua Bidang Prestasi KONI Sleman Andi Hirawan juga diperiksa.
Nilai korupsinya, kata Jacob, lebih dari Rp 1 miliar. Penetapan Ketua KONI Sleman menjadi tersangka karena kejaksaan sudah mengantongi lebih dari dua alat bukti.
Kejaksaan juga menemukan bukti adanya rekayasa pelaporan pertanggungjawaban keuangan. Dana kegiatan olah raga di Sleman melalui KONI tidak sedikit.
Pada 2010, dana yang dikucurkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebesar Rp 8,850 miliar. Dana itu meningkat drastis pada 2011 yaitu Rp 16, 025 miliar.