Selasa 18 Dec 2012 17:10 WIB

Menkeu harus Jadi Tersangka Proyek Hambalang?

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Citra Listya Rini
Menkeu Agus Martowardojo
Menkeu Agus Martowardojo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Andi Mallarangeng, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi mega proyek Hambalang. Menurut Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Harry Azhar Aziz, nama Menteri Keuangan (Menkeu), Agus Martowardojo juga seharusnya ditetapkan sebagai tersangka.

"Menurut saya, ada ketidakfairan (ketidakadilan) dalam penetapan tersangka kasus Hambalang. Seharusnya Andi Mallarangeng ditetapkan bersama Agus Martowardojo," kata Harry dalam siaran pers yang diterima Republika di Jakarta, Selasa (18/12).

Agus, ujar Harry, juga ikut menandatangani pencairan dana mega proyek Hambalang. Dari total nilai proyek sebesar Rp 2,5 triliiun, Agus turut meneken pencairan dana yang sebesar Rp 1,2 triliun. 

Selain itu, ungkap Harry, usulan mega proyek Hambalang tidak ditandatangani langsung oleh Andi, melainkan oleh Sekretaris Menpora, Wafid Muharam. Selanjutnya, Agus Martowardojo tetap mencairkan anggaran proyek ini. Tetapi, mantan Direktur Utama PT Bank Mandiri (Persero) Tbk itu dianggap tidak melakukan pelanggaran.

Maka itu, Harry mendesak KPK untuk menyelidiki lebih jauh mengenai keterlibatan Agus terkait alasan tetap mencairkan dana Hambalang yang jelas-jelas telah melanggar aturan keuangan negara. Apalagi hasil audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memperkuat dugaan itu.

"Itu melanggar aturan yang berlaku. Seharusnya tidak ada perbedaan penerapan //law inforcement// pada pejabat negara dalam kasus yang sama," tegas politisi Partai Golkar ini.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement