REPUBLIKA.CO.ID,YOGYAKARTA--Ketika di Jakarta demo perangkat desa menuntut dijadikan PNS dilakukan besar-besaran, di Yogya perangkat desa tenang-tenang saja. Bahkan tak ada yang ikut demo ke Jakarta.
Ketua Paguyuban Kepala Desa se-DIY Bibit Rusranto mengatakan, pihaknya tidak terlalu mencermati Undang-Undang Desa. Perangkat desa di sini tidak ingin menjadi PNS.
Di Yogya, kata Bibit, kalau kepala desa menjadi PNS malah tidak mempunyai otonomi desa. Padahal dengan otonomi desa, mereka mampu mengelola desa sesuai dengan kapasitas dan kemampuan masing-masing desa.
Jika kepala desa menjadi PNS, ujar Bibit, nanti malah terjadi penyeragaman kebijakan. Padahal masing-masing desa punya kemampuan dan keistimewaan sendiri-sendiri.
Bibit mengatakan, ia mempunyai 36 aparat desa dan 16 aparat diantaranya sebagai dukuh. Semua aparat desa di wilayahnya bukan PNS kecuali carik ( sekretaris desa).
Carik yang berusia di bawah 51 tahun, ujar Bibit, harus diangkat menjadi PNS. Namun sebenarnya para carik tidak mau diangkat menjadi PNS karena mempunyai tanah pelungguh atau tanah bengkok selama menjabat.
Selain itu, lanjut Bibit, aparat desa di DIY mendapat uang kesejahteraan yang besarnya tergantung dari kemampuan kabupaten. Di Bantul uang kesejahteraan untuk Kepala Desa sekitar Rp 650.000 per bulan, untuk dukuh sekitar Rp 450.000 per bulan.