REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebanyak 800 personil anggota kepolisian gabungan turun ke lapangan untuk mengamankan sidang terdakwa kasus pembunuhan bos PT Sanex Steel Tan Harry Tantono, John Refra Kei.
Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus), Selasa (18/12), siang ini, beragendakan pembelaan yang diajukan dari pihak kuasa hukum John Kei atas hasil tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Metro Gambir, Ajun Komisaris Besar Polisi Tatan Dirsan, mengatakan, ke 800 personil kepolisian gabungan tersebut berasal dari pihak Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya, Kepolisian Resor (Polres) Jakpus, dan Polsek Metro Gambir.
"Jumlah personil 800 orang. Dua unit Barracuda dan satu Watercannon," tutur Tatan kepada media, Selasa (18/12), saat ditemui tepat di depan gerbang PN Jakpus.
Ia menjelaskan, satuan dan unit dari Polda antara lain yaitu, Brigade Mobil (Brimob), Reserse Kriminal (Reskrim), Intel, dan lalu lintas. Sedangkan dari Polres Jakpus yaitu, unit Sabhara, Bimas, dan Intel.
Ia menambahkan, ke 800 personil pengamanan yang diturunkan ini, tidak lah jauh berbeda dengan perkuatan pengamanan yang disiagakan dua minggu yang lalu.
Bahkan untuk sidang sebelumnya, sampai diturunkan unit K9, berupa anjing pelacak dan satuan polisi satwanya.