REPUBLIKA.CO.ID,JEMBER--Komisi Yudisial meminta Mabes Polri segera memproses kasus Hakim Agung Achmad Yamanie yang diduga memalsukan dokumen putusan terhadap terpidana narkoba Hangky Gunawan.
"Kasus ini harus ditindaklanjuti untuk pidananya karena kasus Hakim Yamanie bukan delik aduan, namun delik umum, sehingga tidak perlu menunggu adanya laporan," kata Wakil Ketua KY Imam Anshori Saleh usai menjadi pembicara dalam seminar nasional di Fakultas Hukum Universitas Jember, Jawa Timur, Senin.
Menurut dia, pihaknya telah menyerahkan salinan hasil pemeriksaan Achmad Yamanie kepada Badan Reserse Kriminal (Bareskim) Mabes Polri. "Sudah kami serahkan semuanya ke Bareskrim Mabes Polri untuk ditindaklanjuti terkait dugaan pidana pemalsuan dokumen," katanya.
Setelah memeriksa hakim Yamanie, lanjut dia, majelis hakim KY akan memeriksa dua orang majelis hakim yang juga terindikasi terlibat dalam pemalsuan putusan terpidana narkoba tersebut.
"Berdasarkan pengakuan Yamanie, dia memalsukan putusan itu karena perintah ketua majelis hakim yang melakukan peninjauan kembali terhadap kasus terpidana Hangky Gunawan," ucap hakim yang juga memeriksa kasus Yamanie itu.
Ia menjelaskan kasus tersebut perlu ditindaklanjuti untuk mengetahui motif di balik tindakan majelis hakim agung itu, apakah karena uang atau suap atau karena tekanan dari pihak lain.
Sementara salah seorang mahasiswa S-2 Ilmu Hukum Universitas Jember, Harun, meminta kepada KY untuk mengusut tuntas kasus hakim Yamanie dan tidak berhenti di tengah jalan, tanpa ada tindaklanjut yang jelas.
"Kasus itu perlu ditindaklanjuti untuk mengetahui modus dibalik pemalsuan dokumen putusan gembong narkoba Hangky Gunawan yang dilakukan hakim agung di MA," katanya.
Sebelumnya, Majelis Kehormatan Hakim (MKH) yang diselenggarakan oleh Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial memutuskan untuk memberhentikan Hakim Agung Achmad Yamanie secara tidak hormat karena memalsukan berkas putusan peninjauan kembali (PK) terpidana kasus narkoba Hangky Gunawan yang juga pemilik pabrik ekstasi di Surabaya.
Dalam putusan bernomor 04/MKH/XII/2012, Majelis MKH menilai pembelaan diri Hakim Yamanie tidak didasarkan bukti-bukti yang cukup dan tidak bisa diterima logika sehingga pembelaannya ditolak.