Senin 17 Dec 2012 17:02 WIB

Kejagung Limpahkan Berkas Kasus Korupsi IM2

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Adi Toegarisman
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Adi Toegarisman

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejagung) akan segera melimpahkan kasus dugaan korupsi PT Indosat Mega Media (IM2) ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Karena itu, pada Senin (17/12), Kejagung akan menyerahkan tersangka sekaligus barang bukti dari kasus dugaan korupsi penyalahgunaan frekuensi 3G tersebut.

 

"Tim penyidik akan lakukan pelimpahan tahap kedua ini ke penuntut umum dulu untuk kemudian diteruskan ke Pengadilan Tipikor," ujar Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampisus) Adi Toegarisman, Senin (17/12).

 

Dia menjelaskan, sebelumnya rencana pelimpahan tahap kedua yang terdiri dari tersangka dan barang bukti sempat tertunda. Padahal menurutnya, sesuai dengan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pelimpahan harus secepat mungkin dilakukan, terlebih penyidikan di tingkat Kejaksaan telah rampung dilakukan.

 

Hanya saja, menurut dia, beberapa pekan lalu tersangka kasus ini sempat jatuh sakit sehingga mengganggu jalannya pelimpahan. "Kini sudah dapat dipastikan pelimpahan dapat dilakukan," ujar dia.

 

Kasus dugaan korupsi yang menyeret nama Direktur Utama dari anak perusahaan PT. Indosat ini, Indar Atmanto sempat mencuat beberapa waktu lalu.

 

Dalam proyek pengalihan jaringan frekuensi 3G tersebut, Indar diduga melakukan korupsi yang merugikan negara sebesar Rp 3,8 triliun. Namun belakangan setelah dilakukan audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) kerugian diduga hanya mencapai Rp 1.8 triliun.

 

Atas perbuatannya, Indar terancam hukuman kurangan penjara selama 20 tahun sesuai UU Tipikor No. 31 Tahun 1999 yaang direvisi menjadi UU No. 20 Tahun 2001.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement