Senin 17 Dec 2012 16:12 WIB

BPJS akan Berbentuk Badan Hukum Publik

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: A.Syalaby Ichsan
Suasana saat rapat kerja Pansus RUU BPJS antara pemerintah dan DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (12/5).
Foto: Antara/Andika Wahyu
Suasana saat rapat kerja Pansus RUU BPJS antara pemerintah dan DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (12/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Deputi Koordinasi Bidang Perlindungan Sosial dan Perumahan Rakyat, menteri koordinator kesejahteraan rakyat,  Adang Setiyana, mengatakan  Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) segera akan berbentuk badan hukum publik, bukan lagi persero.

"Perubahan yang harus dipersiapkan dengan adanya UU BPJS adalah Badan penyelenggara merupakan badan hukum publik yang bertanggung jawab kepada Presiden," ujar Adang pada acara Seminar Nasional Optimisme Menuju Pelaksanaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) di Jakarta, Senin, (17/12).

Menurut Adang, hanya akan ada dua badan penyelenggara, yaitu BPJS Kesehatan untuk program jaminan kesehatan dan BPJA Ketenagakerjaan untuk program jaminan kecelakaan kerja, hari tua, pensiun dan kematian.

''Dua BPJS itu merupakan transformasi dari PT Askes dan PT Jamsostek. Sebagai sebuah transformasi, BPJS itu harus lebih baik dan lincah,'' jelasnya.

Perubahan bentuk badan hukum BPJS itu, merupakan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional bahwa prinsip penyelenggaraan jaminan sosial dilaksanakan dengan hati-hati, terbuka dan akuntabel.

''Karena pada hakekatnya dana yang terkumpul merupakan dana amanat atau titipan yang dipergunakan sepenuhnya untuk pengembangan program dan kepentingan peserta,'' ujar Adang.

Adang melanjutkan, kedua BPJS tersebut akan dibentuk dan mulai beroperasi pada 1 Januari 2014 dengan catatan BPJS ketenagakerjaan paling lambat beroperasi pada 1 Juli 2015. ''Dalam sistem jaminan sosial yang berlaku universal, setiap orang yang mempunyai penghasilan wajib mengiur. Kewajiban mengiur tidak saja berlaku bagi mereka yang bekerja tetapi juga bagi pemberi kerja atau majikan,'' tuturnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement