Senin 17 Dec 2012 16:10 WIB

KPK Cegah Budi Mulya

Johan Budi SP
Johan Budi SP

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah Deputi Bidang IV Pengelolaan Devisa Bank Indonesia nonaktif Budi Mulya terkait kasus korupsi pemberian dana talangan fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) ke Bank Century.

"KPK melakukan pencegahan atas BM(Budi Mulya), surat dilayangkan pada 14 Desember untuk enam bulan ke depan," kata juru bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Senin (17/12).

Budi Mulya sudah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) yang ditandatangani pada Jumat (7/12), ia menjadi tersangka bersama dengan Deputi Bidang V Pengawasan BI Siti Chodijah Fajriah.

Keduanya dikenakan pasal penyalahgunaan kewenangan dari pasal 3 Undang-Undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah pada UU No 20 tahun 2001 tentang perbuatan menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi, menyalahgunakan kewenangan karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan negara dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp1 miliar.

Terkait kondisi Siti Fajriah yang dikabarkan sakit stroke, Johan membenarkannya. "Ibu Siti Fajriah masih sakit sampai hari ini, sehingga tidak dilakukan pencegahan oleh KPk, tapi saya belum mendapatkan informasi detilnya," ungkap Johan.

KPK hari Senin juga memeriksa mantan Direktur Direktorat Pengawasan Bank I BI Zainal Abidin. Zainal adalah pejabat BI yang mendapat tembusan permohonan FPJP dari Bank Century, ia Zainal kemudian mengirimkan laporan tertulis kepada Gubernur BI Boediono dan Siti Chodijah Fajriah pada 30 Oktober 2008.

Pemberian pinjaman ke Bank Century bermula saat bank tersebut mengalami kesulitan likuiditas pada Oktober 2008. Manajemen Century mengirim surat kepada Bank Indonesia pada 30 Oktober 2008 untuk meminta fasilitas repo aset senilai Rp1 triliun.

Namun Bank Century tidak memenuhi syarat untuk mendapat FPJP karena masalah kesulitan likuiditas Century sudah mendasar akibat penarikan dana nasabah dalam jumlah besar secara terus-menerus.

Century juga tidak memenuhi kriteria karena rasio kecukupan modal (CAR) yang hanya 2,02 persen, padahal, sesuai dengan aturan Nomor 10/26/PBI/2008 tanggal 30 Oktober 2008, syarat untuk mendapat bantuan itu adalah CAR harus 8 persen.

Ketidaktegasan BI

Audit Badan Pemeriksa Keuangan atas Century menyimpulkan adanya ketidaktegasan Bank Indonesia terhadap bank milik Robert Tantular tersebut karena diduga mengotak-atik peraturan yang dibuat sendiri agar Century bisa mendapat FPJP yaitu mengubah Peraturan Bank Indonesia No 10/26/PBI/2008 mengenai persyaratan pemberian FPJP dari semula dengan CAR 8 persen menjadi CAR positif.

BPK menduga perubahan ini hanya rekayasa agar Century mendapat fasilitas pinjaman itu karena menurut data BI, posisi CAR bank umum per 30 September 2008 berada di atas delapan persen, yaitu berkisar 10,39 - 476,34 persen dan satu-satunya bank yang CAR-nya di bawah delapan persen hanya Century.

BI akhirnya menyetujui pemberian FPJP kepada Century sebesar Rp502,07 miliar karena CAR Century sudah memenuhi syarat PBI; belakangan BI bahkan memberi tambahan FPJP Rp187,32 miliar sehingga total FPJP yang diberikan BI kepada Century sebesar Rp 689 miliar.

Posisi CAR Century ternyata sudah negatif 3,53 bahkan sejak sebelum persetujuan FPJP artinya BPK menilai BI telah melanggar PBI No 10/30/PBI/2008 yang menyatakan bank yang dapat mengajukan FPJP adalah bank dengan CAR positif. Selain itu, jaminan FPJP Century hanya Rp467,99 miliar atau hanya 83 persen yang melanggar PBI No 10/30/PBI/2008 mengenai jaminan kredit.

Kucuran dana segar kepada Bank Century dilakukan secara bertahap, tahap pertama bank tersebut menerima Rp 2,7 triliun pada 23 November 2008. Tahap kedua, pada 5 Desember 2008 sebesar Rp 2,2 triliun, tahap ketiga pada 3 Februari 2009 sebesar Rp 1,1 triliun dan tahap keempat pada 24 Juli 2009 sebesar Rp 630 miliar sehingga total dana talangan adalah mencapai Rp6,7 triliun.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement