Senin 17 Dec 2012 15:47 WIB

KPK Jadwalkan Pemeriksaan Saksi Century

Bank Century
Foto: ANTARA
Bank Century

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan saksi pertama untuk kasus korupsi pemberian dana talangan fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) ke Bank Century.

"Zainal Abidin diperiksa untuk BM (Budi Mulya)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, di gedung KPK Jakarta, Senin (17/12).

Zainal adalah mantan Direktur Direktorat Pengawasan Bank I BI yang mendapat tembusan permohonan FPJP dari Bank Century kepada BI, Zainal kemudian mengirimkan laporan tertulis kepada Gubernur BI Boediono dan Deputi Bidang V Pengawasan BI Siti Chodijah Fajriah pada 30 Oktober 2008.

Pada 7 Desember, Ketua KPK Abrahaman Samad mengaku sudah menandatangi surat perintah penyidikan (sprindik) kasus Century untuk dua orang yang dianggap dapat dimintai pertanggungjawaban yaitu BM (Budi Mulya) selaku Deputi Bidang IV Pengelolaan Devisa Bank Indonesia dan SCF (Siti Chodijah Fajriah) selaku Deputi Bidang V Pengawasan BI.

Keduanya dikenakan pasal penyalahgunaan kewenangan dari pasal 3 Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah pada UU No 20 tahun 2001 tentang perbuatan menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi, menyalahgunakan kewenangan karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan negara dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp 1 miliar.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement