REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melayangkan pencegahan ke luar negeri terhadap salah seorang tersangka dalam kasus Bank Century, Budi Mulya. KPK telah melayangkan surat pengajuan cegah terhadap Budi kepada Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM pada Jumat (14/12) lalu.
“Pencegahan BM (Budi Mulya) telah dilayangkan pada 14 Desember 2012 lalu untuk enam bulan ke depan,” kata Juru Bicara KPK Johan Budi dalam jumpa pers di Kantor KPK, Jakarta, Senin (17/12).
KPK telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana talangan untuk Bank Century. Selain Budi Mulya, KPK juga menetapkan Siti Chalimah Fajrijah sebagai tersangka.
Namun, KPK belum melayangkan surat pencegahan ke luar negeri terhadap Siti karena saat ini sedang sakit.
“Siti Fajrijah masih sakit sampai saat ini, jadi tidak dilakukan pencegahan oleh KPK,” jelasnya.
Saat ini penyidik KPK sedang melakukan pemeriksaan terhadap mantan DPB1 Bank Indonesia, Zainal Abidin yang merupakan bawahan dari dua tersangka tersebut.
Budi Mulya merupakan mantan Deputi V Bidang Pengawasan Bank Indonesian dan Siti Chalimah Fajrijah selaku mantan Deputi Bidang IV Pengelolaan Moneter Devisa Bank Indonesia.