REPUBLIKA.CO.ID, BALIKPAPAN -- Pemerintah Kota Balikpapan mewajibkan seluruh pegawai pemkot dan DPRD Balikpapan menjalani tes narkoba.
"Wajib mulai 2013 ini," tegas Ketua DPRD Balikpapan H Andi Burhanuddin Solong, Senin (17/12).
Menurut Solong, tes narkoba akan dibuat secara rutin setiap tahun, sehingga akan dianggarkan setiap tahun anggaran. Untuk 2013, pihaknya menganggarkan dana sebesar Rp 1,5 miliar yang diambil dari APBD 2013.
"Semua harus ikut dan akan jadi agenda rutin bagi anggota DPRD dan PNS maupun pejabat," terangnya.
Tahun 2012 lalu kata Solong, sebanyak 44 anggota DPRD Kota Balikpapan sudah pernah dilakukan tes narkoba melalui rambut. "Alhamdulillah hasilnya bagus waktu kita tes narkoba dulu, karena tidak ada anggota DPRD yang menggunakan narkoba," ucapnya.
Ia menambahkan, pihaknya telah bekerjasama dengan Badan Narkotika Nasional untuk melakukan tes narkoba tersebut.
"Sebelumnya kita tes narkoba melalui rambut, tidak melalui urine lagi, karena kalau melalui rambut itu tetap akan ketahuan meskipun sudah lama sekali," dijelaskan Solong.
Disamping itu, langkah terrsebut bagian dari program Kaltim bebas narkoba tahun 2015 mendatang. Apalagi hingga kini Kaltim masih menduduki peringkat ketiga pengguna narkoba terbesar di Indonesia.