Ahad 16 Dec 2012 19:00 WIB

Pelanggaran Pilkada Bekasi Capai 20 Kasus

Rep: Reja Irfa Widodo/ Red: Heri Ruslan
KPUD
Foto: ist
KPUD

REPUBLIKA.CO.ID,  Bekasi Timur -- Hingga hari pencoblosan, Ahad (16/12),  jumlah pelanggaran Pikada Kota Bekasi mencapai 20 kasus. Angka ini berdasarkan data dari Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Bekasi.

Anggota Panwaslu Machmud Permana mengungkapkan, pelanggaran-pelanggaran tersebut termasuk diantaranya indikasi politik uang yang dilakukan oleh salah satu pasangan calon.

Praktik  politik uang itu diduga terkait dengan pembagian Kartu Bekasi Sehat di Kecamatan Bekasi Utara pada masa kampanye lalu.

"Saat ini kasus itu masih dalam pengembangan dan pencarian bukti oleh Panwaslu Kecamatan," kata Machmud, Ahad (16/12).

Selain itu ada juga pelanggaran yang ditemukan Panwaslu pada hari pencoblosan adalah joki pemilih di TPS 30, Kelurahan Pekayon Jaya. Kecamatan Bekasi Selatan.

Ketua Panwaslu Yayah Nadhiyah menyatakan kedua joki tersebut adalah warga luar Bekasi. Mereka menggunakan surat undangan resmi, yang tidak diterima oleh pemilih aslinya.

Bahkan salah satu pelaku belum cukup umur untuk memilih, yaitu baru 18 tahun. Saat ini Panwaslu tengah mendengarkan keterangan saksi dan mengumpulkan barang bukti.

"Nanti akan kami rekomendasikan kasus tersebut ke pihak kepolisian. Karena ada dugaan pelanggaran pidana," kata Yayah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement