REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR RI Indra setuju dengan upaya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tengah mempersiapkan sebuah akademi untuk mengisi Sumber Daya Manusia (SDM) mereka. Pembentukan akademi itu bisa mewujudkan KPK yang memiliki kemandirian dan profesional.
"Kita tahu ketergantungan KPK terhadap instansi lain seperti Polri atau Kejaksaan begitu besar. Sehingga, jika tiba-tiba anggota Polri atau Kejaksaan di KPK ditarik maka akan sangat mengganggu kinerja KPK. Dengan adanya pasokan SDM dari akademi maka akan mewujudkan KPK yang mandiri dan tidak memiliki ketergantungan dengan pihak mananapun," kata Indra saat dihubungi Republika , Ahad (16/12).
Menurut Indra, pemasokan SDM KPK dari akademi tersebut tidak menabrak aturan. Salah satu contohnya, dalam UU/30/2002 Tentang KPK, disebutkan bahwa penyidik KPK adalah penyidik yang diangkat oleh pimpinan KPK. Meskipun, dalam KUHP disebutkan bahwa penyidik adalah anggota Polri atau Kejaksaan.
"Nah UU/30/2002 menjadi payung hukum untuk mendirikan akademi KPK untuk memasok SDM KPK," kata Indra yang berasal dari Fraksi PKS tersebut.
Ditanya soal format akademi, Indra mengatakan bahwa hal tersebut harus dikaji terlebih dahulu. Namun, ia menyarankan agar akademi itu nantinya menerima orang-orang yang telah lulus S1.
"Jadi KPK ini kan ilmu keterampilan. Jadi, orang yang sudah memiliki dasar S1 bisa dididik menjadi SDM KPK seperti penyidik atau penyelidik. Di Jaksa dan Polri kan juga, orang yang sudah menjadi anggota belum tentu bisa menjadi penyidik. Mereka harus mengikuti pendidikan dulu," katanya.