Sabtu 15 Dec 2012 16:13 WIB

Digagalkan Penyelundupan Shabu dari Kuala Lumpur

Suasana Bandara Adisucipto Yogyakarta
Foto: antara
Suasana Bandara Adisucipto Yogyakarta

REPUBLIKA.CO.ID,YOGYAKARTA--Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Yogyakarta bersama Kanwil Direktorat Jenderal Bea Cukai Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta menggagalkan upaya penyelundupan sabu di Bandara Internasional Adisutjipto Yogyakarta.

"Barang bukti yang kami sita berupa narkoba jenis sabu seberat 1.032 gram, yang jika diasumsikan satu gram dipakai empat orang maka barang bukti ini mengancam merusak 4.128 jiwa," kata Kepala KPPBC Yogyakarta Munadi Radiani, Sabtu.

Menurut dia, barang bukti tersebut disita dari seorang penumpang pesawat Air Asia dengan nomor penerbangan AK-1320 dari Kuala Lumpur tujuan Yogyakarta berinisial SN (43) kelahiran Sampang, Jumat (14/12).

"Setelah dilakukan analisa terhadap 'passenger list' dan pemeriksaan infra merah terhadap barang bawaan penumpang, petugas mencurigai bungkusan yang disembunyikan di dalam LCD TV 40," katanya.

Ia mengatakan, penumpang berinisial SN dan LCD tersebut kemudian dibawa ke kantor untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Dari hasil pemeriksaan kedapatan ada tujuh bungkusan berbentuk kristal dengan berat kotor 1.032 gram. Kemudian dilakukan pemeriksaan dengan narkotest dan hasilnya diduga kuat bahwa barang tersebut merupakan narkoba jenis methamphetamine atau sabu," katanya.

Untuk memastikan barang tersebut adalah sabu, KPPBC Yogyakarta mengirimkan contoh barang tersebut ke Balai Pengujian dan Identifikasi Barang di Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan laboratorium.

"Hasil uji laboratorium sementara diperoleh keterangan bahwa barang tersebut adalah methampethamine yang termasuk dalam narkotika golongan I," katanya.

Munadi mengatakan, upaya penyelundupan ini melanggar pasal 102 huruf (e) Undang Undang No.10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 17 Tahun 2006 jo pasal 113 ayat (2) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement