Jumat 14 Dec 2012 23:27 WIB

1.500 Pasangan di Malang Resmi Bercerai

Perceraian
Perceraian

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Angka perceraian yang telah diputus oleh Pengadilan Agama di Kota Malang, Jawa Timur, selama kurun waktu Januari-Oktober 2012 mencapai 1.500 perkara.

Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Kota Malang, Kasdullah, mengatakan penyebab utama terjadinya perceraian selama kurun waktu tahun ini didominasi oleh adanya ketidakcocokan (disharmonis) dalam rumah tangga.

"Alasan karena ketidakcocokan dalam rumah tangga hingga terjadi perceraian ini mencapai 698 perkara. Faktor ekonomi menempati urutan kedua alasan terjadinya perceraian, yakni mencapai 464 perkara," katanya.

Sedangkan, penyebab ketiga yang juga cukup ting adalah suami yang tidak bertanggung jawab. Jumlahnya mencapai 334 perkara. Perceraian karena faktor pihak ketiga (perselingkuhan) mencapai 18 perkara.

Keempat penyebab tertinggi tersebut, katanya, sering dijadikan alasan untuk memutus hubungan suami istri (perceraian). Apalagi kalau sudah tidak ada kecocokan dalam rumah tangga.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement