REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perdagangan telah mengambil sampel daging giling dan bakso di berbagai daerah. Sampling dilakukan di pasar Rawamangun, pasar Senen, Cempaka Putih dan pasar Dermaga, Bogor.
Wakil menteri perdagangan Bayu Krisnamurthi mengatakan langkah ini diambil untuk menindaklanjuti laporan masyarakat tentang terkait dugaan penggunaan daging babi oleh pedagang bakso.
“Sebagaimana harga daging sapi akhir-akhir ini meningkat cukup tinggi tampaknya hal itu mendorong praktek perdagangan yang tidak patut,” ujar Bayu, Jumat (14/12).
Saat ini, pengujian sedang dolakukan di laboratorium Institut Pertanian Bogor (IPB) dan di Badan Pengujian Obat dan Masalah. Bayu mengatakan, hasil uji lab ini bisa menjadi dasar untuk melanjutkan proses penyelidikan hingga di ranah pidana.
Jika menggunakan Undang-undang perlindungan konsumen, pelaku bisa terkena jerat hukuman lima tahun penjara atau denda Rp 2 Miliar atas tuduhan pengelabuhan konsumen.
Bayu mengatakan kementerian perdagangan bertanggung jawab untuk memberikan perlindungan kepada konsumen terkait konsumsi barang-barang yang beredar di pasaran. Penggunaan daging babi untuk produk bakso, kata Bayu, diduga disebabkan oleh mahalnya harga daging sapi.
Harga daging sapi di berbagai daerah masih berada di kisaran Rp 100.000-110.000. Sementara, harga daging babi yang berasal dari peternakan babi hanya Rp 30.000 hingga Rp 45.000 per kilo.
Ia meminta pedagang tidak mengambil keuntungan instan dengan cara yang tidak lazim, atau merugikan kepentingan kehalalan bagi konsumen.