REPUBLIKA.CO.ID, PATI -- Sejumlah satwa langka dan dilindungi disita Seksi Wilayah I KSDA Jawa Tengah. Satwa yang disita yaitu dua ekor kakak tua, empat ekor burung dayan, satu merak, dan satu burung nuri.
Pemilik satwa ini adalah Nur Hasan, penggemar burung bengkok yang aktif di dunia maya. "Pemiliknya adalah salah satu yang aktif dalam diskusi online tentang satwa," ujar Kepala Seksi Konservasi Wilayah 1, PKSD Jateng, Johan Setiawan, kepada ROL, Jumat (14/12).
Satwa liar yang dilindungi ini dijual bukan hanya di Jawa Timur, melainkan juga skala nasional. Penjualannya dilakukan secara online. Penyelidikan dilakukan begitu menerima informasi bahwa satwa tersebut akan dikirimkan lewat paket dan melewati Stasiun Balapan.
"Kemarin pemiliknya sedang bertemu para suplier di Jawa Timur," ungkap Johan.
Pelakunya melanggar UU 5/90 dan 41/99 terkait Konservasi Keanekaragaman Hayati. Jika terbukti sebagai pemilik dan pengedar satwa langka, pelakunya akan dikenai hukuman maksimal lima tahun penjara.
Namun jika pelaku bisa membuktikan kepemilikan karena kelalaian terhadap satwa yang dilindungi, hukuman maksimal satu tahun penjara.