Jumat 14 Dec 2012 19:47 WIB

PKS Kawal RUU Jaminan Produk Halal Disahkan

Rep: Amri Amrullah/ Red: Dewi Mardiani
jazuli juwaini
Foto: istimewa
jazuli juwaini

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rancangan UU (RUU) Jaminan Produk Halal (JPH) tengah dibahas DPR. RUU itu menjadi penting karena memberikan kepastian kehalalan bagi konsumsi masyarakat, terutama umat muslim sebagai komponen terbesar di Indonesia.

Untuk itu, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) siap mengawal RUU tersebut hingga disahkan. "RUU ini adalah sebagai payung hukum bagi konsumen. Sehingga Fraksi PKS dan semua fraksi di DPR RI tentu akan mengawal RUU JPH sampai disahkan menjadi undang-undang," kata Ketua DPP PKS Bidang Pengembangan Ekonomi dan Kewirausahaan, Jazuli Juwaeni, di Kantor DPP PKS, Jakarta Selatan, Jumat (14/12).

Jazuli juga mengatakan upaya mengawal ini harus dilakukan secara sinergi oleh semua fraksi di DPR. Jika RUU JPH sudah disahkan, tambah Jazuli, hak-hak konsumen lebih terjamin karena jelas setiap produk harus ada label halalnya.

"Karena bagi umat Islam, kehalalan sebuah produk sangat penting. Bagi umat Islam, sebuah produk tidak cukup hanya menyehatkan atau memiliki kandungan gizi yang banyak, tetapi kehalalan sebuah produk juga sangat penting karena itu merupakan perintah agama," terang Jazuli.

Selain itu, Jazuli juga mengatakan bahwa RUU JPH juga mengakomodasi para pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) untuk mendapatkan sertifikasi kehalalan produk mereka. Di dalam RUU itu UMKM tidak dibebankan biaya sama sekali dalam pengurusan sertifikasi kehalalan produk.

"Selain tidak dikenakan biaya pengurusan sertifikasi kehalalan, RUU JPH juga menjamin kemudahan para pelaku UMKM untuk mengurus sertifikasi tersebut, tidak berbelit-belit" jelas Jazuli. Dikatakannya, dalam aturan tersebut, pengurusan sertifikasi kehalalan produk juga relatif memakan waktu yang cukup singkat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement