REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus menjalankan isi Peraturan Pemerintah (PP) 103/2012 tentang SDM KPK. Karena PP tersebut dianggap sudah mengakomodasi seluruh kepentingan instansi terkait.
Juru bicara presiden, Julian Aldrin Pasha, mengatakan PP sudah melalui proses dan prosedur yang berlaku. “Saya kira sudah cukup, apa lagi yang harus dicari-cari,” katanya, Jumat (14/12).
Ia mengatakan PP tersebut sudah disetujui oleh semua instansi yang terlibat secara langsung ataupun tidak. Artinya, semua pihak harus menjalankan isi dari PP tersebut. “Harus menjalankan penuh komitmen apa yang yang menjadi hal di dalam PP,” katanya.
Sementara adanya rencana KPK mengirimkan surat ke Istana belum mau ditanggapi oleh Julian. Ia baru akan berpendapat kalau surat itu sudah benar-benar ada. “Kami belum bisa memberikan komentar untuk sesuatu yang belum kita pastikan,” katanya.
Sebelumnya, KPK mengharapkan presiden akan melakukan evaluasi dalam peraturan yang kita menjadi PP. KPK pun akan mengirim surat kepada presiden terkait Pasal 5 Ayat (9) yang tidak disetujui KPK.
Surat tersebut berisikan pemberitahuan bahwa ada suatu prosedur yang terlewat. Pasal tersebut dianggap sebagai ayat siluman karena KPK tidak tahu dari mana munculnya ayat (9) tersebut.