JAKARTA--Rapat paripurna penutupan masa persidangan kedua tahun 2012-2013 DPR RI, di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Jumat, mengesahkan tujuh daerah otonom baru (DOB) yang tersebar di tujuh provinsi.
Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPR RI Marzuki Alie dan didampingi Wakil Ketua DPR RI yakni Priyo Budi Santoso, Taufik Kurniawan, dan Anis Matta.
Hadir juga perwakilan pemerintah pada rapat paripurna tersebut, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi.
Ketua Komisi II DPR RI, Agun Gunanjar Sudarsa ketika menyampaikan laporannya mengatakan, ketujuh DOB tersebut telah mendapat persetujuan dari DPR dan Pemerintah pada rapat pleno Komisi II DPR RI dengan perwakilan Pemerintah yakni Menteri Dalam Negeri, di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Kamis (13/12) malam.
Ketujuh kabupaten baru tersebut adalah Mahakam Ulu (Kalimantan Timur), Penukal Abab Lematang Ilir (Sumatera Selatan), Malaka (Nusa Tenggara Timur), Pulau Taliabu (Maluku Utara), Mamuju Tengah (Sulawesi Barat), Banggai Laut (Sulawesi Tengah), dan Kolaka Timur (Sulawesi Tenggara).
Agun Gunanjar menjelaskan, dari 14 RUU tentang Pembentukan Daerah Otonom Baru yang disampaikan Pemerintah pada Mei lalu, DPR RI dan Pemerintah telah menyetujui tujuh RUU tentang Pembentukan Daerah Otonom Baru.
Sedangkan, terhadap tujuh RUU lainnya yang belum disetujui pada masa persidangan kedua, menurut Agun, akan dibahas pada masa persidangan berikutnya.
"Dengan disetujuinya tujuh DOB ini kami berharap tidak ada lagi ketertinggalan secara ekonomi yang dirasakan masyarakat di DOB yang baru disetujui," katanya.
Agun juga mengingatkan kepada DOB yang baru disetujui, agar lebih mengutamakan pembangunan yang langsung bersentuhan dengan peningkatan kesejahteraan rakyat dan peningkatan pelayanan publik, bukannya malah mengakomodasi kepentingan elite daerah.
Pembangunan yang dilakukan di DOB baru, menurut Agun, hendaknya memprioritaskan pada pembangunan infrastruktur dan pembiayaan kegiatan yang menunjang percepatan pemerataan kesejahteraan masyarakat.