REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN – Puluhan karyawan PT Starlight Prime Thermoplas terkena PHK. Mereka melakukan aksi demontrasi di depan gedung perusahaan tersebut guna meminta kejelasan status.
Kordinator aksi, Subandi Yana, mengatakan awalnya para karyawan hanya diberhentikan sementara selama dua minggu, lantaran perusahaan sedang mengalami kolaps.
Namun, hingga dua bulan, mereka belum juga mendapat kepastian akan statusnya sebagai karyawan. “Kalo memang kami di-PHK, kami hanya menuntut pesangaon,” kata Yana pada ROL, Kamis (13/12).
Dalam aksi tersebut para pengunjuk rasa menuntut agar perusahaan memperjelas status mereka. Pasalnya, sebagian besar dari mereka sudah bekerja lebih dari 10 tahun di tempat tersebut, namun belum juga ada pengangkatan untuk menjadi karyawan tetap.
Padahal, kata Yana, sesuai peraturan ketenagakerjaan, bila seorang karyawan sudah bekerja lebih dari tiga tahun di sebuah perusahaan. Maka, secara tidak langsung statusnya sudah dianggap sebagai karyawan tetap.
Kepala Bidang Tenaga Kerja, Sutiasih, mengatakan Disnakersos akan memediasi kedua belah pihak dengan melakukan koordinasi tripartit. Namun, itu pun bila pihak karyawan dan perusahaan belum juga menemukan solusi yang tepat. “Sekarang kami masih menyarankan untuk melaksanakan dwipartit terlebih dahulu,” ujarnya.
Menurut Asih, pihak perusahaan menyatakan kontrak para karyawan sudah berakhir dan tidak lagi diperpanjang. Kemudian, alasan merumahkan sementara, disebabkan karena kondisi keuangan PT Stralight Prime Thermoplas pada saat itu sedang kurang sehat.