Kamis 13 Dec 2012 22:50 WIB

Bupati Bogor Dicecar 12 Pertanyaan Seputar Hambalang

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Chairul Akhmad
Bupati Bogor Rachmat Yasin usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (13/12).
Foto: Republika/Yasin Habibi
Bupati Bogor Rachmat Yasin usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (13/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Bupati Bogor, Rachmad Yasin, menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek Hambalang di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (13/12).

Rachmad dicecar sebanyak 12 pertanyaan seputar penyediaan lahan untuk proyek tersebut. "Sekitar 12 pertanyaan," ujarnya saat ditemui di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (13/12).

Rachmad menjelaskan dirinya menjadi saksi untuk dua orang tersangka kasus Hambalang, yaitu Deddy Kusnidar dan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Andi Mallarangeng.

Ia diperiksa sekitar delapan jam sejak pukul 13.00 WIB hingga usai pemeriksaan dan keluar dari Gedung KPK pada pukul 18.55 WIB. Dalam pemeriksaan, ia menjelaskan apa yang sudah menjadi kewenangannya dalam proyek Hambalang.

Ia mencontohkan soal penerbitan dan penetapan lokasi dan pengesahan //site plan. Saat ditanya kenapa mengizinkan proyek tersebut tetap berjalan, Rahmad mengaku hanya menyetujui dalam rangka pembuatan //lay out//, bukan proses pembangunan.

Jadi, menurutnya, tidak ada pelanggaran yang ia lakukan terhadap penerbitan site plan itu. Kalau pun ada izin karena penetapan lokasinya, itu sudah dibuat oleh Bupati Bogor sebelumnya.

Lalu siapa yang menghubungi saat menetapkan site plan? "Yang menghubungi saya, Sesmenpora bersama stafnya, termasuk di antaranya Pak Deddy Kusnidar," jawab Rahmad.

Mengenai site plan proyek Hambalang yang belum memiliki Amdal (analisa dan dampak lingkungan), menurutnya persoalan yang berbeda antara Amdal dengan site plan. "Yang diminta bukan Amdal tapi dokumen Amdal, itu berbeda. Amdal itu jadi keharusan pemrakarsa dari Kemenpora," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement