REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -– Puluhan karyawan PT Starlight Prime Thermoplas terkena PHK. Mereka melakukan aksi demontrasi di depan gedung perusahaan tersebut guna meminta kejelasan statusnya.
Kordinator aksi, Subandi Yana mengatakan, awalnya para karyawan hanya diberhentikan sementara selama dua minggu, lantaran perusahaan sedang mengalami kolaps. Namun, hingga dua bulan, mereka belum juga mendapat kepastian akan statusnya sebagai karyawan. "Kalo memang kami di-PHK, kami hanya menuntut pesangaon," kata Yana pada Republika, Kamis (13/12).
Dalam aksi tersebut para pengunjuk rasa menuntut agar perusahaan bisa memperjelas statusnya. Pasalnya, sebagian besar dari mereka sudah bekerja lebih dari sepuluh tahun di tempat tersebut, namun belum juga ada pengangkatan untuk menjadi karyawan tetap.
Padahal, Yana menyatakan, sesuai peraturan ketenagakerjaan, bila seorang karyawan sudah bekerja lebih dari 3 tahun di sebuah perusahaan. Maka, secara tidak langsung jabatanya sudah dianggap sebagai karyawan tetap.
Kepala Bidang Tenaga Kerja, Sutiasih mengatakan, Disnakersos akan memediasi keduabelah pihak dengan melakukan kordinasi tripartid. Namun, itu pun, bila pihak karyawan dan perusahaan belum juga menemukan solusi yang tepat. "Sekarang kami masih menyarankan untuk melaksanakan dwipartid terlebih dahulu,” kata Asih pada Republika, Kamis (13/12).
Menurut Asih, pihak perusahaan menyatakan, kontrak para karyawan sudah berakhir dan tidak lagi diperpanjang. Kemudian, alasan merumahkan sementara, disebabkan karena kondisi keuangan PT Stralight Prime Thermoplas pada saat itu sedang kurang sehat.
Namun, Asih menyatakan, pihaknya tidak bisa memastikan kondisi keuangan sebuah perushaan tanpa melakukan auditing. Karena itu, alasan tersebut tidak bisa dijadikan pedoman untuk memberhentikan para karyawanya. "Hingga bulan ini, tercatat ada 15 perusahaan yang sudah melakukan pemecatan sepihak pada karyawanya," ucapnya.
Karena itu, Asih menjelaskan, Pemkab Sleman, kerap kali melakukan pembinaan dan penyuluhan pada perusahaan agar dapat mematuhi aturan ketenagakerjaan yang ada. Sehingga, kesejahtraan karyawanya dapat lebih diperhitungkan.