Kamis 13 Dec 2012 17:16 WIB

Polisi Amankan Gula Pasir Selundupan dari Malaysia

REPUBLIKA.CO.ID, PONTIANAK -- Anggota Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Kalimantan Barat, Kamis, sekitar pukul 10.00 WIB, mengamankan satu unit truk yang kedapatan membawa sebanyak 120 karung atau enam ton gula pasir ilegal dari Malaysia.

"Kini barang bukti berupa satu unit truk beserta muatannya sebanyak enam ton gula pasir, dan sopir atau tersangka Mar warga Jalan Selat Panjang, Kecamatan Pontianak Utara sedang diamankan di Mapolda Kalbar," kata Kepala Bidang Humas Polda Kalbar Ajun Komisaris Besar (Pol) Mukson Munandar di Pontianak.

Mukson menjelaskan, anggota Ditreskrimsus Polda Kalbar mengamankan, truk pengangkut gula pasir merek Badin, Pakistan tersebut di Jalan Adisucipto, Kompleks Pasar, Parit Baru, Kabupaten Kubu Raya.

"Berdasarkan keterangan sopir, pemilik gula pasir ilegal itu, Iw warga Kembayan, Kabupaten Sanggau atau daerah yang berbatasan langsung dengan Sarawak, Malaysia Timur," ujarnya.

Kabid Humas Polda Kalbar menambahkan, tersangka bisa diancam dengan pasal tentang tindak pidana perlindungan konsumen pasal 62 jo pasal 8, UU No.98/1999, pasal 55 UU No.77/96 tentang Pangan dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara dan denda paling besar Rp5 miliar.

Data Polda Kalbar, mencatat hingga saat ini sudah mengungkap sebanyak 80 kasus penyeludupan gula pasir ilegal, dan sebanyak 80 orang tersangka, serta sebanyak 200 ton barang bukti berupa gula pasir ilegal yang rata-rata asal Malaysia.

Dari sebanyak itu, kini sudah enam kasus masuk tahap satu atau di teruskan kasusnya ke kejaksaan, dan tiga kasus lagi masuh tahap dua, kata Mukson.

Sebelumnya, Bupati Sanggau Setiman Sudin memperkirakan 77 persen kebutuhan gula pasir yang ada di Kalbar dipasok dari perdagangan ilegal melalui pintu perbatasan.

"Kebutuhan gula pasir di Kalbar setiap bulan sekitar tujuh ribu ton per bulan, atau setahunnya 84 ribu ton," katanya.

Namun, lanjut dia, pasokan resmi berasal dari perdagangan antarpulau sebanyak 11 ribu ton per tahun, dan impor 9 ribu ton.

"Jadi hanya sekitar 23 persen kebutuhan gula Kalbar dipenuhi dari perdagangan legal, sedangkan sisanya diduga berasal dari perdagangan ilegal," kata dia.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement