Kamis 13 Dec 2012 14:54 WIB

Kompolnas: Penarikan Penyidik KPK tak Perlu Dipermasalahkan

Rep: Gilang Akbar Prambadi/ Red: Dewi Mardiani
Anggota Kompolnas, Prof Adrianus Meliala
Anggota Kompolnas, Prof Adrianus Meliala

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Adrianus Meliala, mengatakan perihal tarik ulur penyidik antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan Polri sebetulnya tak perlu sampai dipermasalahkan. Dia menyampaikan, belakangan isu penarikan penyidik KPK ini seperti memposisikan salah satu pihak di sudut yang bersalah.

Dalam hal ini, ia menyayangkan stigma yang berkembangan bahwa Polri selaku 'pemilik' tak mau lama-lama meminjamkan pegawainya ke KPK. Padahal menurut pria yang juga seorang kriminolog ini, Polri tak dapat dipersalahkan lantaran punya alasan kuat dalam aksi penarikan ini.

 

"Sudah jelas, para penyidik ini adalah anggota Polri. Sehingga, bagi Polri tak masalah bila mereka ingin menarik pasukan mereka dari KPK," kata dia di kantor Kompolnas, Jakarta Selatan, Kamis (13/12). Dia mengatakan, dalam polemik tersebut, yang dilakukan oleh Polri sebetulnya bukan penarikan, namun penggantian penyidik.

Pasalnya, menurut dia, dalam beberapa kesempatan, tegas dikatakan oleh Polri bahwa mereka siap memberikan penyidikan berapa pun yang diminta oleh KPK.

Dia menjelaskan, bila timbul masalah berlarut dari persoalan penyidik ini, hal tersebut lebih disebabkan kurangnya koordinasi yang dilakukan oleh KPK dengan Polri. Menurut dia seharusnya KPK menyadari, meski berstatus independen, namun lembaga tersebut tetap tidak dapat berdiri sendiri.

Dia mengatakan, perlu dipahami bahwa KPK bukanlah lembaga satu-satunya yang bergerak membasmi korupsi. KPK bersama, Kejaksaan dan Polri saling melengkapi dalam menghadapi kejahatan kerah putih tersebut. Terlebih menurutnya, para penyidik yang digunakan oleh KPK pada hakikatnya adalah pegawai Polri. Dengan demikian menurut dia seharusnya KPK tahu betul seperti apa posisinya.

"Formulasi yang tepat ialah para penyidik kembali ke Polri, dan bila ingin mengabdi pada KPK, mereka ajukan pengunduran diri untuk kemudian melamar ke KPK," kata dia.

 

Maka dari itu, dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 103 Tahun 2012 yang baru direvisi tentang sumber daya manusia di KPK, ia berharap ada sebuah semangat baru dari Kejaksaan, KPK dan Polri khususnya agar dapat berkoordinasi lebih baik lagi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement