Kamis 13 Dec 2012 10:16 WIB

BK tak Tanggapi Keberatan Fraksi Soal Kongkalikong

Rep: Ira Sasmita/ Red: Djibril Muhammad
Ketua Badan Kehormatan (BK) DPR M Prakosa
Foto: Antara
Ketua Badan Kehormatan (BK) DPR M Prakosa

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dalam memutuskan sanksi terhadap beberapa anggota DPR yang melanggar kode etik karena terlibat kongkalikong dengan direksi BUMN, Badan Kehormatan (BK) DPR tidak akan menanggapi pertanyaan atau pernyataan fraksi.

"Putusan BK sifatnya final dan mengikat, kami tidak akan menanggapi pertanyaan ataupun pertanyaan tentang keberatan fraksi," kata Ketua BK, M Prakosa, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (13/12).

Meski ada beberapa fraksi yang mengaku keberatan atas sanksi dan putusan BK, Prakosa mengatakan hingga saat ini belum ada satupun fraksi yang menyampaikan keberatannya secara resmi.

Pengumuman empat orang anggota DPR yang terlibat kongkalikong dengan direksi BUMN akan disampaikan BK besok Jumat (14/12). Prakosa mengelak pengumuman nama-nama anggota dewan yang dinyatakan melanggar kode etik itu terus diundur karena intervensi dari pihak-pihak tertentu.

"Kan harus dirapimkan dulu. Sebenarnya sudah ditandatangani, baru lima anggota BK yang tandatangani. Lebih banyak yang tandatangan, lebih bagus," ungkapnya.

Sanksi sedang dan sanksi ringan yang akan diberikan pada empat orang anggota DPR itu, menurut Prakosa sesuai dengan bukti pelanggaran yang mereka lakukan. Kurangnya bukti keras dan fisik membuat BK tidak bisa menjatuhkan sanksi keras kepada anggota DPR tersebut.

Prakosa memastikan nama-nama anggota DPR yang dikenai sanksi tidak akan diumumkan melalui Sidang Paripurna karena hanya sanksi berat yang diumumkan pada paripurna. Mengenai tidak terbuktinya tiga anggota dewan lainnya melanggar kode etik seperti yang dihembuskan Menteri BUMN, Dahlan Iskan, BK dikatakan Prakosa sudah menyampaikan surat keberatan.

"Surat sudah kami sampaikan pada pimpinan DPR, untuk diteruskan kepada presiden. Isinya tentang keberatan atas perkataan Dahlan Iskan yang tidak sepenuhnya benar," jelas Prakosa.

BK menangani tiga kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oknum anggota DPR terhadap direksi BUMN. Pertama, kasus dugaan pemerasan anggota Komisi XI dari Fraksi PDI Perjuangan Sumaryoto terhadap direksi PT Merpati Nusantara Airlines. Kedua, kasus dugaan pemerasan yang dilakukan dalam sebuah rapat pertemuan pada 1 Oktober antara beberapa anggota Komisi XI dengan direksi PT Merpati.

Beberapa anggota dewan yang dilaporkan adalah Zulfkifliemansyah dari Fraksi PKS, Achsanul Qosasi, Linda Megawati, Said Butar Butar dari Fraksi Demokrat. Dan I Gusti Agung Ray dari Fraksi PDI Perjuangan. Kemudian, kasus ketiga adalah dugaan pemerasan oleh Idris Laena terhadap direksi PT PAL Indonesia dan PT Garam.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement