Kamis 13 Dec 2012 08:56 WIB

Timwas Century akan Mengawal KPK Hingga Penuntutan

rapat timwas century
Foto: bocahdulu
rapat timwas century

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Anggota Komisi III (Bidang Hukum) DPR RI, Eva Kusuma Sundari, mengatakan Timwas Century akan melakukan pengawalan terhadap proses hukum di KPK, mulai tingkat penyelidikan hingga penuntutan.

"Apalagi banyak perkembangan menarik, termasuk ditemukannya fakta keterlibatan beberapa tokoh kabinet yang diduga perusahaannya ditengarai fiktif ikut mendapat aliran dana Bank Century," katanya ketika dihubungi ANTARA dari Semarang, Kamis.

Dengan demikian, kata Eva Kusuma Sundari, perpanjangan masa kerja Tim Pengawas (Timwas) Penyelesaian Kasus Bank Century DPR hingga akhir 2013 akan membantu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melanjutkan ke penyidikan sampai penuntutan.

"Jadi, Timwas Century berpotensi tidak saja mengamankan proses di KPK, tetapi juga di Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan kejaksaan," kata Wakil Ketua Fraksi PDI Perjuangan itu menandaskan.

Fraksi PDI Perjuangan, sebagaimana hasil Rapat Paripurna DPR RI di Jakarta, 3 Maret 2010, merupakan salah satu fraksi di DPR RI yang memilih opsi C, yaitu menyatakan baik pemberian fasilitas pinjaman jangka pendek (FPJP) maupun penyertaan modal sementara (PMS) bagi Bank Century bermasalah.

Fraksi-fraksi pendukung opsi C memenangi voting dalam Rapat Paripurna DPR tentang penetapan kesimpulan Panitia Angket Kasus Bank Century, dengan menyatakan telah terjadi pelanggaran pada "bailout" Bank Century, dalam suatu pemungutan suara secara terbuka dengan dukungan 285 suara (57 persen).

Keunggulan 285 suara tersebut berasal dari Fraksi Partai Golkar 104 suara, Fraksi PDI Perjuangan 90 suara, Fraksi PKS 56 suara, Fraksi PPP 32 suara, Fraksi Gerindra 25 suara, Fraksi Hanura 17 suara, dan Fraksi PKB satu suara.

Sementara itu, fraksi-fraksi pendukung opsi A yang menyatakan tidak ada pelanggaran pada "bailout" atas Bank Century karena telah sesuai dengan kebijakan memperoleh 212 suara (43 persen). Fraksi-faksi pendukung opsi A, yakni Fraksi Partai Demokrat sebanyak 148 suara, Fraksi PAN 40 suara, dan Fraksi PKB 25 suara.

Terkait dengan putusan Rapat Paripurna DPR RI, 11 Desember 2012, Eva menyatakan bahwa PDI Perjuangan menyambut gembira.

"Kita gembira, ada timwas saja tahap penyelidikan berlarut hingga tiga tahun, apalagi jika tidak ada, risikonya penyidikan bisa berlarut juga," ujarnya.

Timwas, lanjut dia, merupakan mekanisme pengawasan yang bisa berdampak penguatan ke KPK mengingat kasus ini tidak mendapat dukungan dari pemerintah.

"Ingat 'pres explore' opsi A sebagai tanggapan terhadap hasil Rapat Paripurna DPR RI yang rekomendasi opsi C," kata anggota Komisi III dari Fraksi PDI Perjuangan, Eva Kusuma Sundari.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement