REPUBLIKA.CO.ID,BEKASI TIMUR -- Usai masa kampanye Pilkada Kota Bekasi berakhir hari ini, Rabu (12/12). Panwaslu Kota Bekasi akan segera meminta tim kampanye untuk menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) yang masih terpasang di seluruh wilayah Kota Bekasi. Bahkan, penertiban ini juga akan dilakukan di tingkat RT/RW.
Masa kampanye calon wali kota dan wakil wali kota Kota Bekasi periode 2013-2018 resmi berakhir. Penutupan masa kampanye ditandai dengan acara doa bersama yang digelar di Balai Patriot, Rabu (12/12). Kini tahapan pilkada Kota Bekasi memasuki masa tenang selama tiga hari, 13-15 Desember.
Panwaslu Kota Bekasi pun segera meminta tim kampanye pasangan calon untuk menertibkan semua APK.Rencananya, tim kampanye, dibantu Satpol PP, Dinas Perhubungan, KPUD, dan dibawah pengawasan Panwaslu dan Kepolisian akan menertibkan semua APK.
“Berdasarkan kesepakatan bersama antara KPUD, Panwaslu,Dishub, dan tim kampanye pasangan calon. Besok, jam 08.00, secara serentak seluruh tim pasangan calon, bersama Satpol PP, Dishub, Panwaslu tingkat kota akan mulai membersihkan atau menertibkan APK, dengan pengawasan dari Polres,” kata Machmud Permana, Anggota Panwaslu Kota Bekasi, kepada Republika Online, Rabu (12/12).
Koordinator Divisi Penanganan dan Pelanggaran Panwaslu Kota Bekasi Ismail juga menambahkan, saat memasuki hari tenang semua tim kampanye pasangan calon wajib menurunkan APK. Jika tidak, berarti tim kampanye tersebut melanggar aturan.
Selain itu, penertiban APK juga akan melibatkan RT/RW. “RT/RW akan mendapatkan surat dari Camat untuk membantu penertiban APK di lingkunganya masing-masing. mudah-mudahan tanggal 14 Desember nanti sudah tidak ada alat peraga lagi. Termasuk yang menempel di mobil-mobil,” ujar Ismail.