Rabu 12 Dec 2012 15:28 WIB

PP SDM KPK tidak Berlaku Surut

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: A.Syalaby Ichsan
Corruption Eradication Commission (KPK) is an extraordinary government law-enforcement body set up at the end of 2003 to fight corruption. (illustration)
Foto: Antara/Rosa Panggabean
Corruption Eradication Commission (KPK) is an extraordinary government law-enforcement body set up at the end of 2003 to fight corruption. (illustration)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Revisi draf Peraturan Pemerintah mengenai sumber daya KPK sudah ditandatangani. Draf tersebut tidak menganut asas retroaktif atau berlaku surut.

 

Dampaknya, pegawai KPK, khususnya penyidik yang bekerja di KPK sebelum beleid tersebut diberlakukan masih mengacu pada aturan lama yakni PP No.65 tahun 2005. Dalam PP tersebut, masa kerja maksimal penyidik KPK disebutkan maksimal delapan tahun.

"Kita baru dapat kemarin . Saat ini sedang dibahas pimpinan KPK karena ada beberapa pasal dan ayat yang harus diperjelas dulu," kata juru bicara KPK, Johan Budi SP dalam jumpa pers di kantor KPK, Jakarta, Rabu (12/12).

Johan Budi menjelaskan PP baru tersebut telah ditandatangani Presiden SBY pada 10 Desember 2012 dan sudah diberlakukan. PP baru ini  tidak menganut asas retroaktif (berlaku surut) terhadap KPK.

Ia mengakui adanya perbedaan PP yang baru ini dengan yang lama. PP Nomor 103/2012 ini menetapkan masa kerja pegawai di KPK, termasuk penyidik, paling lama selama 10 tahun.

Perpanjangan dilakukan formasi setiap diperpanjang tiga kali dengan periode pertama dan kedua selama empat tahun. Sedangkan periode ketiga hanya diperpanjang dua tahun.

Usulan KPK, perpanjangan masa kerja pegawai selama 12 tahun. Dengan perpanjangan sebanyak tiga kali setiap  empat tahun. 

Selain itu, ia menyebut secara spesifik pasal 5 ayat 9 dalam PP Nomor 103/2012 terkait alih status pegawai yang diharuskan mendapatkan persetujuan dari pimpinan institusi asalnya. Apakah pimpinan KPK akan mengajukan keberatan terhadap PP baru tersebut, akan ditentukan seusai rapat.

"Sedang dibahas bagaimana menyikapi PP Nomor 103/2012 ini. Ada beberapa pasal lainnya yang juga dibahas," tegasnya.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement