Selasa 11 Dec 2012 19:30 WIB

Kemenhut Dapat Standar Minim Pencegahan Korupsi

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Dewi Mardiani
Kementerian Kehutanan telah mencanangkan diri masuk ke dalam zona integritas yang bebas dari korupsi.
Foto: Antara
Kementerian Kehutanan telah mencanangkan diri masuk ke dalam zona integritas yang bebas dari korupsi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Survei Integritas Sektor Publik (SISP) terhadap 20 instansi pusat, lima instansi vertikal, dan 60 pemerintah daerah (pemda). Dari 20 instansi pusat, Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menjadi instansi satu-satunya yang memperoleh nilai standar minimal integritas KPK.

"Hanya satu instansi pusat yang memperoleh nilai integritas di bawah 6, yaitu Kementerian Kehutanan," kata Deputi Pencegahan KPK, Iswan Helmi, dalam jumpa pers di KPK, Jakarta, Selasa (11/12).

Iswan menjelaskan, dari hasil survei tersebut Indeks Integritas Nasional (IIN) yaitu 6,37. Dengan perincian nilai rata-rata integritas di tingkat pusat, yaitu 6,86; nilai rata-rata integritas sektor publik di tingkat instansi vertikal sebesar 6,34; dan nilai rata-rata integritas di tingkat daerah yaitu 6,32. IIN 2012 sedikit lebih tinggi dibandingkan tahun lalu yang sebesar 6,31.

Ada tujuh instansi pusat yang memperoleh nilai tertinggi, yaitu PT Jamsostek, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), Kementerian Kesehatan, Badan Tenaga Nuklir Atom (BATAN) dan Kementerian Perdagangan.

Selain menjadi satu-satunya instansi pusat dengan nilai terendah, Kemenhut juga menjadi satu-satunya unit layanan pada instansi pusat dengan nilai terendah yaitu Izin Pelepasan Kawasan Hutan Kemenhut. "Hanya satu unit layanan pada instansi pusta dengan nilai integritas di bawah 6, yaitu Izin Pelepasan Kawasan Hutan di Kementerian Kehutanan," jelasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement