Selasa 11 Dec 2012 18:54 WIB

CCTV bakal Dipasang di Pemberlakuan Ganjil-genap

Rep: Alicia Saqina/ Red: Dewi Mardiani
 Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto
Foto: Antara
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan memberlakukan kebijakan dan aturan baru dalam berlalulintas, awal tahun depan, yaitu pembatasan penggunaan kendaraan dengan nomor kendaraan berpelat ganjil-genap. Untuk itu, akan dipasang kamera pengawas di beberapa ruas jalan yang nantinya dijadikan percontohan.

Kepala Bidang (Kabid) Humas Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Rikwanto, mengatakan, pemasangan kamera pengawas merupakan satu dari dua cara dalam penerapan itu. ''Pemasangan kamera, seperti close circuit television (CCTV) merupakan pengawasan secara elektroniknya. Tetapi penegakan hukum secara manual tetap ada,'' tutur Rikwanto, Selasa (11/12).

Jumlah (kamera)nya dan pihak yang mengoperasikan akan disesuaikan. Ia melanjutkan, bentuk penegakan hukum secara elektronik dengan dipasangnya kamera pengawas ini, bermuara pada sistem pemberlakuan e-TLE (electronic-Traffic Law Enforcement).

Dari hasil pemasangan kamera, akan diketahui pelat-pelat mobil mana saja yang melanggar aturan ganjil-genap. Rikwanto mengatakan, secara otomatis data-data terkait kendaraan beserta surat-suratnya, tercatat dan akan dikirimkan pernyataan tilang ke alamat, sesuai dengan yang tertera di surat.

Rikwanto menegaskan, bahwa kebijakan ini masih terus disempurnakan. Pihak kepolisian pun, masih menunggu dibuatnya peraturan daerah atas keputusan pemprov. ''Menunggu, payung hukumnya bagaimana,'' kata dia.

Mengenai ruas-ruas jalan Ibu Kota mana saja yang akan dijadikan percontohan penerapan kebijakan pelat ganjil-genap ini ialah jalur utama atau protokol, dan ruas yang dilewati TransJakarta. Difokuskan, beberapa ruas jalan di wilayah Jakarta Pusat akan mulai diberlakukan aturan ini.

Adapun titik-titik yang nantinya akan dilakukan sebagai lokasi penempatan perangkat kamera pengawas, yaitu antara lain di Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Gatot Subroto, Jalan HR Rasuna Said, Jalan Suryo Pranoto, Jalan Gajah Mada-Hayam Wuruk, serta sepanjang Tol dari Jakarta ke Bandung, yang nantinya akan dibangun area Traffic Monitoring Centre (TMC) oleh korlantas Polri.

Sementara, untuk bentuk pengawasan penegakan hukum secara manualnya, tentu pengerahan jumlah petugas kepolisian di lapangan akan dimaksimalkan. Petugas pun akan lebih tegas menjalankan tugas.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement